Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n
Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n
Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n
Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n
Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n
Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n
Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n
Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n
Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n
Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n
Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n
Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n
Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n
Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n
Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n
Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n
Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n
Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n
Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n
Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n
Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\nManfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n
5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n
Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n
1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n
3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n
4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n