\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Kembali ke statement Airlangga Hartanto, bahwa faktor utama tumbuhnya pendapat negara dari cukai kretek dilihat dari tingkat stres seseorang menghadapi corona.
\u201cMakin pusing, makin banyak yang merokok\u201d, Kompas.com diskusi virtual (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Ada tiga negara termasuk China dan Israel mengembangkan nikotin pada kandungan tembakau dibuat obat penyembuhan dari serangan corona. Sampai detik ini, pengalaman mereka belum ada bahan lain yang bisa menyerang corona sangat efektif kecuali nikotin tembakau. Tentunya harus terus diuji dan diuji hingga terjadi validitas\/ketepatan dan reliabilitas\/konsistensi.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke statement Airlangga Hartanto, bahwa faktor utama tumbuhnya pendapat negara dari cukai kretek dilihat dari tingkat stres seseorang menghadapi corona.
\u201cMakin pusing, makin banyak yang merokok\u201d, Kompas.com diskusi virtual (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Pertanyaan selanjutnya, sampai kapan keadaan ini akan berakhir?. Jawaban persisnya sampai vaksin (obat khusus corona) ditemukan. Kapan persisnya vaksinnya ada?, nah ini yang belum ada kejelasan sama sekali dari pihak pemerintah maupun dinas kesehatan memberikan jawaban pasti.
Tapi logikanya untuk membuat vaksin membutuhkan durasi waktu sangat panjang, bisa berminggu-minggu berbulan bulan bahkan bisa jadi bertahun-tahun. Ditiap negara melakukan penelitian mebuat vaksin, dan tiap negara berbeda-beda bahan dasar mencari pembunuh vaksin yang terbaik untuk manusia. <\/p>\n\n\n\n


Ada tiga negara termasuk China dan Israel mengembangkan nikotin pada kandungan tembakau dibuat obat penyembuhan dari serangan corona. Sampai detik ini, pengalaman mereka belum ada bahan lain yang bisa menyerang corona sangat efektif kecuali nikotin tembakau. Tentunya harus terus diuji dan diuji hingga terjadi validitas\/ketepatan dan reliabilitas\/konsistensi.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke statement Airlangga Hartanto, bahwa faktor utama tumbuhnya pendapat negara dari cukai kretek dilihat dari tingkat stres seseorang menghadapi corona.
\u201cMakin pusing, makin banyak yang merokok\u201d, Kompas.com diskusi virtual (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Keadaan inilah, semua negara, semua industri, semua orang berpikir ulang untuk melakukan aktifitas dan kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Walaupun satu sisi virus corono ini sangat lemah. Hanya dengan pakai sabun ia mati. Akhirnya pemerintah memberikan instruksi sering cuci tangan pakai sabun, dan pakai masker untuk mencegah penularan. <\/p>\n\n\n\n


Pertanyaan selanjutnya, sampai kapan keadaan ini akan berakhir?. Jawaban persisnya sampai vaksin (obat khusus corona) ditemukan. Kapan persisnya vaksinnya ada?, nah ini yang belum ada kejelasan sama sekali dari pihak pemerintah maupun dinas kesehatan memberikan jawaban pasti.
Tapi logikanya untuk membuat vaksin membutuhkan durasi waktu sangat panjang, bisa berminggu-minggu berbulan bulan bahkan bisa jadi bertahun-tahun. Ditiap negara melakukan penelitian mebuat vaksin, dan tiap negara berbeda-beda bahan dasar mencari pembunuh vaksin yang terbaik untuk manusia. <\/p>\n\n\n\n


Ada tiga negara termasuk China dan Israel mengembangkan nikotin pada kandungan tembakau dibuat obat penyembuhan dari serangan corona. Sampai detik ini, pengalaman mereka belum ada bahan lain yang bisa menyerang corona sangat efektif kecuali nikotin tembakau. Tentunya harus terus diuji dan diuji hingga terjadi validitas\/ketepatan dan reliabilitas\/konsistensi.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke statement Airlangga Hartanto, bahwa faktor utama tumbuhnya pendapat negara dari cukai kretek dilihat dari tingkat stres seseorang menghadapi corona.
\u201cMakin pusing, makin banyak yang merokok\u201d, Kompas.com diskusi virtual (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Sedangkan virus ini dapat menular sangat cepat melalui gesekan anggota badan dengan apapun sarang virus. Akibat paparan virus corona bisa mematikan jika imun atau daya tubuh manusia lemah. <\/p>\n\n\n\n


Keadaan inilah, semua negara, semua industri, semua orang berpikir ulang untuk melakukan aktifitas dan kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Walaupun satu sisi virus corono ini sangat lemah. Hanya dengan pakai sabun ia mati. Akhirnya pemerintah memberikan instruksi sering cuci tangan pakai sabun, dan pakai masker untuk mencegah penularan. <\/p>\n\n\n\n


Pertanyaan selanjutnya, sampai kapan keadaan ini akan berakhir?. Jawaban persisnya sampai vaksin (obat khusus corona) ditemukan. Kapan persisnya vaksinnya ada?, nah ini yang belum ada kejelasan sama sekali dari pihak pemerintah maupun dinas kesehatan memberikan jawaban pasti.
Tapi logikanya untuk membuat vaksin membutuhkan durasi waktu sangat panjang, bisa berminggu-minggu berbulan bulan bahkan bisa jadi bertahun-tahun. Ditiap negara melakukan penelitian mebuat vaksin, dan tiap negara berbeda-beda bahan dasar mencari pembunuh vaksin yang terbaik untuk manusia. <\/p>\n\n\n\n


Ada tiga negara termasuk China dan Israel mengembangkan nikotin pada kandungan tembakau dibuat obat penyembuhan dari serangan corona. Sampai detik ini, pengalaman mereka belum ada bahan lain yang bisa menyerang corona sangat efektif kecuali nikotin tembakau. Tentunya harus terus diuji dan diuji hingga terjadi validitas\/ketepatan dan reliabilitas\/konsistensi.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke statement Airlangga Hartanto, bahwa faktor utama tumbuhnya pendapat negara dari cukai kretek dilihat dari tingkat stres seseorang menghadapi corona.
\u201cMakin pusing, makin banyak yang merokok\u201d, Kompas.com diskusi virtual (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Siapa dan apa yang tak terkena dampak pandemi corono?, tentunya semua kena. Bahkan semua sektor penguatan ekonomi Negara belum ada satupun yang mengatakan tidak terdampak pandemi corono. Dampak pendemi ini sangat dahsat menimbulkan ekonomi tiap negara turun draktis hingga titik min. Semua negara menghadapkan semua amunisinya fokus melawan pandemi. Tidak terkecuali tenaga dan pikiran disiapkan juga untuk melawan pandemi corona.
Juga tiap individu manusia rela berkorban meninggalkan aktifitasnya demi melawan pandemi corona. Banyak negara memilih memberlakukan lockdown atau PSBB. Di Indonesia yang kita alami dan ketahui melakukan demikian. Sifat virus corona ini tak bisa di tebak oleh kasat mata dimana ia bersarang. Hingga harus memerlukan alat bantu, itupun tidak bisa saat itu juga menentukan bahwa ini orang positif terjangkit saat di test. Harus nunggu minimal paling cepat 1-2 hari baru ketahuan.<\/p>\n\n\n\n


Sedangkan virus ini dapat menular sangat cepat melalui gesekan anggota badan dengan apapun sarang virus. Akibat paparan virus corona bisa mematikan jika imun atau daya tubuh manusia lemah. <\/p>\n\n\n\n


Keadaan inilah, semua negara, semua industri, semua orang berpikir ulang untuk melakukan aktifitas dan kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Walaupun satu sisi virus corono ini sangat lemah. Hanya dengan pakai sabun ia mati. Akhirnya pemerintah memberikan instruksi sering cuci tangan pakai sabun, dan pakai masker untuk mencegah penularan. <\/p>\n\n\n\n


Pertanyaan selanjutnya, sampai kapan keadaan ini akan berakhir?. Jawaban persisnya sampai vaksin (obat khusus corona) ditemukan. Kapan persisnya vaksinnya ada?, nah ini yang belum ada kejelasan sama sekali dari pihak pemerintah maupun dinas kesehatan memberikan jawaban pasti.
Tapi logikanya untuk membuat vaksin membutuhkan durasi waktu sangat panjang, bisa berminggu-minggu berbulan bulan bahkan bisa jadi bertahun-tahun. Ditiap negara melakukan penelitian mebuat vaksin, dan tiap negara berbeda-beda bahan dasar mencari pembunuh vaksin yang terbaik untuk manusia. <\/p>\n\n\n\n


Ada tiga negara termasuk China dan Israel mengembangkan nikotin pada kandungan tembakau dibuat obat penyembuhan dari serangan corona. Sampai detik ini, pengalaman mereka belum ada bahan lain yang bisa menyerang corona sangat efektif kecuali nikotin tembakau. Tentunya harus terus diuji dan diuji hingga terjadi validitas\/ketepatan dan reliabilitas\/konsistensi.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke statement Airlangga Hartanto, bahwa faktor utama tumbuhnya pendapat negara dari cukai kretek dilihat dari tingkat stres seseorang menghadapi corona.
\u201cMakin pusing, makin banyak yang merokok\u201d, Kompas.com diskusi virtual (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Yang dimaksud, untuk mengetahui industri mana aja sekira masih kuat dan bertahan di tengah terpaan pandemi corona dapat dilihat dari peneriman negara yang diperoleh dari industri tersebut. Dari sekian industri menurut Airlangga Hartanto, sektor industri kretek dan tembakau paling tinggi penyumbang penerimaan pendapatan negara. <\/p>\n\n\n\n


Siapa dan apa yang tak terkena dampak pandemi corono?, tentunya semua kena. Bahkan semua sektor penguatan ekonomi Negara belum ada satupun yang mengatakan tidak terdampak pandemi corono. Dampak pendemi ini sangat dahsat menimbulkan ekonomi tiap negara turun draktis hingga titik min. Semua negara menghadapkan semua amunisinya fokus melawan pandemi. Tidak terkecuali tenaga dan pikiran disiapkan juga untuk melawan pandemi corona.
Juga tiap individu manusia rela berkorban meninggalkan aktifitasnya demi melawan pandemi corona. Banyak negara memilih memberlakukan lockdown atau PSBB. Di Indonesia yang kita alami dan ketahui melakukan demikian. Sifat virus corona ini tak bisa di tebak oleh kasat mata dimana ia bersarang. Hingga harus memerlukan alat bantu, itupun tidak bisa saat itu juga menentukan bahwa ini orang positif terjangkit saat di test. Harus nunggu minimal paling cepat 1-2 hari baru ketahuan.<\/p>\n\n\n\n


Sedangkan virus ini dapat menular sangat cepat melalui gesekan anggota badan dengan apapun sarang virus. Akibat paparan virus corona bisa mematikan jika imun atau daya tubuh manusia lemah. <\/p>\n\n\n\n


Keadaan inilah, semua negara, semua industri, semua orang berpikir ulang untuk melakukan aktifitas dan kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Walaupun satu sisi virus corono ini sangat lemah. Hanya dengan pakai sabun ia mati. Akhirnya pemerintah memberikan instruksi sering cuci tangan pakai sabun, dan pakai masker untuk mencegah penularan. <\/p>\n\n\n\n


Pertanyaan selanjutnya, sampai kapan keadaan ini akan berakhir?. Jawaban persisnya sampai vaksin (obat khusus corona) ditemukan. Kapan persisnya vaksinnya ada?, nah ini yang belum ada kejelasan sama sekali dari pihak pemerintah maupun dinas kesehatan memberikan jawaban pasti.
Tapi logikanya untuk membuat vaksin membutuhkan durasi waktu sangat panjang, bisa berminggu-minggu berbulan bulan bahkan bisa jadi bertahun-tahun. Ditiap negara melakukan penelitian mebuat vaksin, dan tiap negara berbeda-beda bahan dasar mencari pembunuh vaksin yang terbaik untuk manusia. <\/p>\n\n\n\n


Ada tiga negara termasuk China dan Israel mengembangkan nikotin pada kandungan tembakau dibuat obat penyembuhan dari serangan corona. Sampai detik ini, pengalaman mereka belum ada bahan lain yang bisa menyerang corona sangat efektif kecuali nikotin tembakau. Tentunya harus terus diuji dan diuji hingga terjadi validitas\/ketepatan dan reliabilitas\/konsistensi.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke statement Airlangga Hartanto, bahwa faktor utama tumbuhnya pendapat negara dari cukai kretek dilihat dari tingkat stres seseorang menghadapi corona.
\u201cMakin pusing, makin banyak yang merokok\u201d, Kompas.com diskusi virtual (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi
Penerimaan pendapatan kas Negara dari sektor industri kretek masih tumbuh hingga 46 persen. Penerimaan Negara dari sektor makanan pokok masih tumbuh 13 persen. Selain itu, penerimaan negara dari sektor Farmasi juga 13 persen. Terjadi pertumbuhan pula pada sektor industri minyak dan nabati\/hewani. Ini sebagai ukuran Airlangga Hartanto Menteri Koordinator dalam mengukur industri yang tumbuh di saat pandemi bisa dilihat dari pertumbuhan penerimaan negara, diadaptasi dari Kompas.com terbit hari Jum\u2019at tanggal 25 Juni 2020.<\/p>\n\n\n\n


Yang dimaksud, untuk mengetahui industri mana aja sekira masih kuat dan bertahan di tengah terpaan pandemi corona dapat dilihat dari peneriman negara yang diperoleh dari industri tersebut. Dari sekian industri menurut Airlangga Hartanto, sektor industri kretek dan tembakau paling tinggi penyumbang penerimaan pendapatan negara. <\/p>\n\n\n\n


Siapa dan apa yang tak terkena dampak pandemi corono?, tentunya semua kena. Bahkan semua sektor penguatan ekonomi Negara belum ada satupun yang mengatakan tidak terdampak pandemi corono. Dampak pendemi ini sangat dahsat menimbulkan ekonomi tiap negara turun draktis hingga titik min. Semua negara menghadapkan semua amunisinya fokus melawan pandemi. Tidak terkecuali tenaga dan pikiran disiapkan juga untuk melawan pandemi corona.
Juga tiap individu manusia rela berkorban meninggalkan aktifitasnya demi melawan pandemi corona. Banyak negara memilih memberlakukan lockdown atau PSBB. Di Indonesia yang kita alami dan ketahui melakukan demikian. Sifat virus corona ini tak bisa di tebak oleh kasat mata dimana ia bersarang. Hingga harus memerlukan alat bantu, itupun tidak bisa saat itu juga menentukan bahwa ini orang positif terjangkit saat di test. Harus nunggu minimal paling cepat 1-2 hari baru ketahuan.<\/p>\n\n\n\n


Sedangkan virus ini dapat menular sangat cepat melalui gesekan anggota badan dengan apapun sarang virus. Akibat paparan virus corona bisa mematikan jika imun atau daya tubuh manusia lemah. <\/p>\n\n\n\n


Keadaan inilah, semua negara, semua industri, semua orang berpikir ulang untuk melakukan aktifitas dan kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Walaupun satu sisi virus corono ini sangat lemah. Hanya dengan pakai sabun ia mati. Akhirnya pemerintah memberikan instruksi sering cuci tangan pakai sabun, dan pakai masker untuk mencegah penularan. <\/p>\n\n\n\n


Pertanyaan selanjutnya, sampai kapan keadaan ini akan berakhir?. Jawaban persisnya sampai vaksin (obat khusus corona) ditemukan. Kapan persisnya vaksinnya ada?, nah ini yang belum ada kejelasan sama sekali dari pihak pemerintah maupun dinas kesehatan memberikan jawaban pasti.
Tapi logikanya untuk membuat vaksin membutuhkan durasi waktu sangat panjang, bisa berminggu-minggu berbulan bulan bahkan bisa jadi bertahun-tahun. Ditiap negara melakukan penelitian mebuat vaksin, dan tiap negara berbeda-beda bahan dasar mencari pembunuh vaksin yang terbaik untuk manusia. <\/p>\n\n\n\n


Ada tiga negara termasuk China dan Israel mengembangkan nikotin pada kandungan tembakau dibuat obat penyembuhan dari serangan corona. Sampai detik ini, pengalaman mereka belum ada bahan lain yang bisa menyerang corona sangat efektif kecuali nikotin tembakau. Tentunya harus terus diuji dan diuji hingga terjadi validitas\/ketepatan dan reliabilitas\/konsistensi.<\/p>\n\n\n\n


Kembali ke statement Airlangga Hartanto, bahwa faktor utama tumbuhnya pendapat negara dari cukai kretek dilihat dari tingkat stres seseorang menghadapi corona.
\u201cMakin pusing, makin banyak yang merokok\u201d, Kompas.com diskusi virtual (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n


Pernyataan ini, tanpa sengaja membenarkan hasil riset komunitas kretek di tahun-tahun lalu sekitar 3-4 tahunan yang lalu, bahwa aktifitas merokok bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta adalah aktifitas relaksasi dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n


Sampling yang digunakan sekitar 30% dari jumlah penduduk dewasa dan merokok. Jumlah yang besar ukuran sampling dengan tingkat error di bawah 3%. <\/p>\n\n\n\n


Mereka memilih merokok dari pada mereka harus jalan-jalan rekreasi atau tamasya, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Belum lagi tenaga akan terkurang untuk rekreasi. Mereka memilih merokok lebih mudah dilakukan dari pada mereka harus mencari hiburan bahkan sampai mencari obat penenang. Jadi aktifitas merokok bagi mereka paling efektif dan efesien untuk agenda relaksasi dan rekreasi yang bisa membuat mereka riang gembira, bersemangat, dan rileks dalam menjalani hidup.<\/p>\n\n\n\n


Kaitannya dengan pandemi corona di tahun ini, disaat orang-orang lockdown atau PSBB sehingga banyak orang meninggalkan kebiasaan dengan memilih diam diri di rumah dengan durasi lumayan lama, mungkin diisi dengan merokok menemani dalam kejenuhan. <\/p>\n\n\n\n


Mungkin gambaran apa yang dikatakan Airlangga Hartanto seperti ini, bahasa yang dipakai \u201cmakin pusing\u201d menghadapi keadaan pandemi corona.<\/p>\n\n\n\n


Gara-gara corona tidak sedikit industri kecil maupun besar gulung tikar, kalaupun tidak, minimal mereka merasakan begitu dahsatnya turunnya pendapatan mereka. Tak hanya industri, perorangan pun merasakan demikian. Banyak orang di PHK atau di rumahkan. Masih selamat jika hanya potongan waktu atau rolling waktu untuk menghindari kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n


Ternyata, kembali pernyataan Airlangga Hartanto di atas bahwa hanya industri kreteklah yang paling tinggi memberikan pemasukan kas negara. Industri lainnya ada tapi jumlahnya sedikit, itupun pertumbuhannya dibawah 15%.
Perlu diingat ya , pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kretek dan tembakau di atas bukti ketaatan industri terhadap pemerintah. Mereka sadar akan kewajiban yang harus dilakukan dengan membayar pajak tepat waktu, apalagi saat pandemi corono saat ini. Dalam kondisi darurat negara butuh asupan dana, disaat sektor ekonomi nasional melemah, industri banyak yang gulung tikar, target pajak tak tercapai karena banyak orang belum bayar.<\/p>\n\n\n\n


Terlihat industri kretek dan tembakau nasional lebih mengutamakan memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah, dari pada meminta hak-haknya yang selama ini pemerintah belum memenuhi kewajibannya terhadap industri kretek atau tembakau nasional. Semoga dari pengalaman pandemi corono ini pemerintah mulai memenuhi kewajibannya dengan adil dan proposional. <\/p>\n","post_title":"Cukai Kretek Penguat Pendapatan Negara Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-kretek-penguat-pendapatan-negara-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-30 09:09:50","post_modified_gmt":"2020-06-30 02:09:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6877","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6820,"post_author":"877","post_date":"2020-06-24 08:51:18","post_date_gmt":"2020-06-24 01:51:18","post_content":"\n

Tentunya masih ingat kemarin banyak berita online memberitakan statement Sri Mulyani Menteri Keuangan, kalau ekonomi Indonesia diperkirakan pada kuartal II terjadi minus hingga 3, 1. Artinya dimungkinkan pertumbuhan ekonomi bangsa ini negatif. Penyebabnya tak lain dampak dari pandemi covid 19. Sementara beda dengan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharno Monoarfa memprediksi kontraksi akibat pandemi di kuartal II hitungannya sampai 6 persen. Baik Srimulyani atau Suharno, mereka memprediksikan ekonomi Indonesia kedepan tidak sehat. Dalam pemulihannya juga diprediksi agak lama, minimal 10 tahun. <\/p>\n\n\n\n


Anjloknya ekonomi bangsa ini di kuartal II, pasti akan berdampak semua masyarakat Indonesia tak terkecuali. Untuk itu bagi buruh\/ karyawan industri kretek dan para petani tembakau maupun cengkeh harus berhati-hati. Walaupun pastinya telah siap menghadapi krisis ekonomi yang akan menggejala. <\/p>\n\n\n\n


Untuk itu ada beberapa tips bagi buruh\/ karyawan industri, petani tembakau dan cengkeh, agar keluar dari dampak ekonomi akibat pandemi corona, yaitu: <\/p>\n\n\n\n


Pertama, hindari membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak perlu atau tidak menjadi kebutuhan pokok (primer).
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, tabung sebagian pendapatan. Alangkah lebih baik diprogramkan nabung tiap hari di tetapkan nominalnya. Tidak usah banyak-banyak, bikin gerakan dirumah menabung Rp 5000\/ tiap hari. Namanya nabung ya jangan diambil sebelum betul betul kepepet dan butuh. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, persiapkan mulai sekarang, untuk menanam, berkebun dan beternak kecil-kecilan memanfaatkan lahan dirumah semaksimal mungkin. Kalau punya sawah besar, ya boleh lah di manfaatkan. Tanaman lebih baik berupa tanaman pangan, sayur-sayuran dan sejenisnya yang tidak membutuhkan modal banyak. Beternak pun demikian, hindari beternak yang membutuhkan modal banyak. <\/p>\n\n\n\n

Sesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan juga jangan dipaksakan (tidak sesuai kemampuan).
Keempat, ingat\u2026Gerakan menanam dan beternak ini, jangan dulu punya niatan dijual ke orang lain. Lebih baik sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari. Kalaupun ada kelebihan, lebih baik di shodaqohkan ke saudara atau tetangga, tapi kalaupun diuangkan jangan ambil untung banyak-banyak. Karena kita semua senasib dan seperjuangan menghadapi dampak krisis akibat pandemi corona. Kenapa bahan pangan yang diutamakan ditanam?. Kedepan prediksinya, yang terkena imbasnya besar-besaran itu krisis pangan. <\/p>\n\n\n\n

Kelangkaan beras, jagung dan tanaman sejenisnya akan terjadi. Orang akan lupa daratan jika pangan terjadi krisis. Kriminal merajalela, suasana interaksi sosial hawanya panas, penuh persaingan dan intrik dengan sesama.<\/p>\n\n\n\n


Kelima, bangun gerakan saling membantu, minimal dalam satu rumah atau satu keluarga. Syukur kalau bisa ada gerakan saling membantu antar tetangga, suadara, teman dekat, teman jauh dan orang lainnya. Masih ingat krisis ekonomi yang pernah terjadi di dunia kemarin?. Saat itu semua negara sudah ribet cari solusi agar keluar dari krisis. Anehnya masyarakat Indonesia justru ditengah krisis masih bisa letawa ketiwi, ngopi bareng, ngobrol bareng, dan tak lupa bahagia. Membuat ekonom bangsa lain terkagum-kagum, heran sampai penasaran ingin tahu resepnya. Mereka mencoba kroscek data sensus pendapatan penduduk, yang di dapat dari data tersebut rata-rata pengeluaran masyarakat lebih besar dari pendapatannya. <\/p>\n\n\n\n


Intinya, rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat itu minus. Ternyata para ekonom lupa dan terlena, kalau bangsa Indonesia ini punya budaya tolong menolong, saling membantu dan gotong royong. Walaupun budaya tersebut hampir punah di perkotaan, tapi masih banyak yang mempraktekkan. <\/p>\n\n\n\n


Budaya tersebut menjadi \u201casuransi sosial\u201d bagi masyarakat Indonesia. Artinya orang yang membantu diwaktu ain akan dibantu yang pernah dibantu atau akan dibantu orang lain, begitu seterusnya selalu berputar. Bantu membantu ini sifatnya ikhlas tanpa pamrih, bahkan sekalipun bantuan finansial atau barang. <\/p>\n\n\n\n


Contoh kecil di pedesaan, andaikan satu rumah pingin memasak dan bumbunya atau barangnya kurang dan tak punya uang, maka lari ke tetangga terdekat minta barang tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tetangganya ada sesuatu yang kurang minta tolong ke tetangga lainnya dan seterusnya.
<\/p>\n\n\n\n

Apapun bentuk ancaman, selama kita bersatu saling membantu dan tolong menolong pastinya kuat menghadapinya. Jangan sampai masyarakat terlebih para buruh\/karyawan, petani tembakau dan cengkeh terpecah belah, bertengkar bahkan saling intrik-intrikan. Mari mulai detik ini budaya gotong royong, saling membantu dan tolong menolong lebih ditingkatkan guna menghadapi krisis akibat pandemi covid 19 yang prediksinya hingga 10 tahun kedepan.
Memang semua baru prediksi, bisa jadi ya bisa jadi tidak, semua ketentuan di tangan Tuhan. Akan tetapi prediksi tersebut berdasarkan data. <\/p>\n\n\n\n

Prosentase tingkat terjadinya lebih besar. Untuk itu, selain berusaha menghadapi krisis akibat pandemi seperti halnya tips di atas, jangan lupa berikhtiyar dengan berdo\u2019a dan beribadah sesui kepercayaan agama masing-masing. Meminta agar krisis tidak terjadi, kalaupun tetap terjadi, kuat menghadapi krisis tersebut. Selain itu, mari kita budayakan bahagia mulai sekarang, kepanikan-kepanikan buang jauh. Dan yang terpenting saat status pandemi corona masih berjalan, budayakan pakai masker, budayakan cuci tangan pakai sabun, hindari sementara kerumunan banyak orang. <\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Kiat untuk Karyawan\/Buruh dan Petani Pertembakauan Menghadapi Krisis Akibat Pandemi Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kiat-untuk-karyawan-buruh-dan-petani-pertembakauan-menghadapi-krisis-akibat-pandemi-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-24 08:51:23","post_modified_gmt":"2020-06-24 01:51:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6820","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6812,"post_author":"877","post_date":"2020-06-22 08:33:38","post_date_gmt":"2020-06-22 01:33:38","post_content":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\n

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n

Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6798,"post_author":"877","post_date":"2020-06-17 09:14:25","post_date_gmt":"2020-06-17 02:14:25","post_content":"\n

Suka sekali pemerintah menaikkan cukai rokok, hal itu tiap tahun terjadi. Pengatur kenaikan cukai itu instansi pemerintah dari Kementerian Keuangan. Kesan enaikan cukai tak semata-mata Negara sedang dalam keadaan yang sangat butuh mendesak, hal ini bisa dilihat alasan dan dasar tiap kali naik . Belum lagi alokasi penggunannya yang tak jelas baik pusat maupun daerah, terkesan carut marut. Total jumlah 2% dibagikan ke daerah, sisanya 98% masih tertimbun di pusat (Kementerian Keuangan). 2% yang kedaerah dibagi lagi 30% untuk provinsi penghasil, 40 % daerah kabupaten\/kota penghasil dan 30% daerah kabupaten\/kota lainnya(non penghasil). Lalu yang 98% dibuat apa saja?. <\/p>\n\n\n\n


Dana hasil pungutan cukai yang dibagikan kedaerah (provinsi\/Kabupaten\/Kota) dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Terbakau ( DBH-CHT). Cukai ini selalu naik, dengan alasan dan dasar pertimbangan mana suka. Ambil contoh, kenaikan cukai di tahun 2020 ini pertimbangannya ada 3 yaitu, mengurangi Konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan Negara, kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
\u201cKenaikan cukai diberlakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara\u201d
Seorang teman crew dari TV desa Dian (nama samaran) menertawakan alasan tersebut dengan berkata:
\u201cApa tidak terbalik bu?, harusnya yang lebih didahulukan dan jujur itu meningkatkan penerimaan negara bukan mengurangi konsumsi, ibu menteri ini pasti bukan orang lapangan, tidak tahu riil di lapangan, tak mungkin lah konsumsi rokok bisa dikurangi, kalau rokok mahal pindah ke rokok murahan atau pindah lintingan bu\u201d.<\/p>\n\n\n\n


Benar apa kata Dian, orang di desa itu kalau rokok mahal kalau gak melinting sendiri ya beli yang murahan bahkan eceran gak masalah. Mau harga di naikkan setinggi langit tak ada efek, mereka tetap akan merokok. Yang terkena dampaknya langsung pabrikan selanjutnya pekerja dan para petani tembakau, karena rokok dipasaran lesu. Dan pastinya berpengaruh juga terhadap rendahnya penerimaan negara. Belum lagi kalau rokok ilegal marak dipasaran, negara tambah rugi besar.<\/p>\n\n\n\n


Alasannya yang kedua tentang mengatur industrinya, terkesan dipaksakan. Apa korelasinya antara menaikkan cukai dengan mengatur industri, yang ada hanyalah korelasi tak langsung. Karena aturan industri sudah ada dan jelas, diluar dalam aturan kenaikan cukai. <\/p>\n\n\n\n


Jadi alasan pertama dan kedua untuk kenaikan cukai tak berbasis data lapangan dan data tektual (UU\/PP dan sejenisnya). Memberikan kesan mana suka. Tak berhenti disitu, aturan mana suka yang dibuat Kementerian Keuangan yang terkait dengan rokok dan cukai banyak sekali, diantaranya:<\/p>\n\n\n\n


Aturan pembagian hasil cuka yang hanya 2% untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Ketentuan 2% ini tidak ada hitungan yang rijit seperti halnya bagi hasil yang bersumber dari lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak penghasilan, kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan lain sebagainya. Artinya, selain bagi hasil cukai semuanya dihitung detail sehingga keluar bagi hasilnya berapa. Sedang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) pembagiannya ditentukan sepihak oleh Kementerian Keuangan dan daerah hanya mendapatkan 2% itupun masih dibagi lagi menjadi tiga klaster, yaitu provinsi penghasil, kabupaten\/kota penghasil dan kabupaten\/kota non penghasil. Sisanya 98% masih dipusat. <\/p>\n\n\n\n


Kedua, aturan ketentuan peruntukan DBH-CHT, untuk alokasi di Provinsi\/Kabupaten dan Kota di tentukan 5 item, yang diatur dalam UU cukai pasal 66 huruf A ayat 1, yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah dikenakan aturan penggunaan DBHCHT pada lima peruntukan di atas. Sedangkan aturan penggunaan DBH-CHT pusat yang jumlahnya lebih besar 98% tak ada satupun aturan penggunaannya. Sederhananya penggunaan dana cukai oleh pusat mana suka. Kalau dana tersebut dimasukkan dalam dana bagi hasil seperti lainnya, seharusnya tercantum pada UU Perimbangan Keuangan yang penggunaannya sudah diatur dan ada ketentuannya. Nyatanya dana cukai tidak demikian, tidak dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan negara. Akan tetapi di atur tersendiri dalam UU cukai. <\/p>\n\n\n\n


Walhasil 98% dana cukai digunakan sesuai kehendak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian Keuangan dan pemerintah yang berkuasa. <\/p>\n\n\n\n


Andai penggunaan dana tersebut untuk hajat dan kepentingan orang banyak seperti membayar defisit BPJS tentunya penyumbang dana tersebut (perokok) masih menerima dengan lapang dada. Perokok dapat membantu sesama. Dana cukai untuk membayar defisit BPJS baru beberapa tahun terakhir ini, itupun hanya sebagian. Yang jadi pertanyaan lanjutan, dana hasil cukai yang jumlahnya besar di tahun-tahun kemarin peruntukannya untuk apa saja?, sebelum ada untuk pembayaran BPJS, sebelum ada bagi hasil 2% ke daerah ataupun setelah ada bagi hasil 2%. <\/p>\n\n\n\n


Pastinya tidak jelas penggunaannya, karena tidak ada aturan pasti dan kontrol bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yang ada hanyalah UU cukai yang mengatur penggunaan bagi daerah (provinsi, kabupaten dan kota).<\/p>\n\n\n\n


Jadi tidak salah jika banyak orang menganggap DBH-CHT bukan lagi dana bagi hasil melainkan dana bancaan hasil cukai hasil temabakau. <\/p>\n\n\n\n


Ketiga, aturan sanksi penyelewengan penggunaan DBH-CHT juga terkesan longgar dan tidak ada jeratan sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang pada UU cukai pasal 6 huruf D ayat 1 dan 2. Berbunyi\u201d atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBH-CHT yang di buat di Indonesia\u201d. \u201cketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBH-CHT sebagai yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.<\/p>\n\n\n\n


Menandakan kuasa penuh aturan DBH-CHT ada pada Kementerian Keuangan. Pertanyaannya, siapa yang mengontrol dalam hal penggunaan alokasi DBH-CHT ditingkat Kementerian Keuangan yang jumlah dananya lebih besar yaitu 98% total dari pendapatan cukai. Lain itu dalam UU cukai tak ada satupun yang menjelaskan tentang hak di tingkat pemerintahan desa dalam penggunaan DBH-CHT. Yang paling bawah adalah pemerintah kabupaten dan kota, kewenangan pengelolaannya oleh Gubernur. <\/p>\n","post_title":"98% Dana Hasil Pungutan Cukai Ada di Pusat, Tau Buat Apa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"98-dana-hasil-pungutan-cukai-ada-di-pusat-tau-buat-apa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-17 09:14:29","post_modified_gmt":"2020-06-17 02:14:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6792,"post_author":"877","post_date":"2020-06-15 10:34:25","post_date_gmt":"2020-06-15 03:34:25","post_content":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"5 Manfaat Rokok Kretek Bagi Bangsa Indonesia Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:01:21","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:01:21","post_content_filtered":"\r\n

Terlepas dari pro dan kontra, selain memberikan kenikmatan bagi pengkonsumsi, keberadaan rokok kretek sangat memberikan manfaat lebih bagi Negara, yang kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam kondisi dan keadaan apapun manfaat tersebut selalu mengalir tanpa henti-hentinya. Sektor yang bersentuhan dengan kretek dalam hal ini petani tembakau, cengkeh dan industri olahan kretek dituntut negara untuk mandiri dan berdaulat, nyatanya demikian.<\/p>\r\n

Negara sangat menikmati keuntungan dari kretek, sebaliknya terancamnya kretek dari kepunahan negara tidak mau tahu. Faktanya, negara selalu menggenjot pungutan pajak dari hasil kretek. Sebaliknya disaat kretek diserang orang-orang pro asing anti kretek, negara diam dan tutup mata bahkan cenderung meng-iyakan.<\/p>\r\n

Ambil contoh, banyak aturan-aturan yang di buat dan diberlakukan negara tidak memberikan perlindungan terhadap kretek. Celakanya, rokok kretek seakan-akan menjadi sapi perah tanpa perlindungan.<\/p>\r\n

Manfaat Rokok Kretek\u00a0<\/h2>\r\n

Manfaatnya diambil sebanyak-banyaknya, begitu masalah hak kesejahteraan sapinya tidak dipenuhi dan tidak dilindungi. Apakah sikap negara yang demikian benar atau salah, silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Dari awal mula ditemukanya kretek hingga sekarang, manfaatnya selalu sejalan dengan perkembangan waktu, di antaranya:<\/p>\r\n

1. Penerimaan Cukai Rokok Meningkat<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Pertama, \u201cberdasar laporan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, di tahun 2020 pendapatan dari kretek satu-satunya yang dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara dari Januari hingga April. Penerimaan cukai atau pungutan dari hasil kretek, justru meningkat sekitar 25,08%.\u201d Artinya pendapatan pemerintah dari pungutan kretek di tahun pandemi covid-19 (2020) meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya.<\/p>\r\n

Dilihat dari laporan tersebut, keadaan keuangan negara dibulan berikutnya akan terjadi demikian. Apalagi, uang kas negara terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Sedangan pendapatan lain (selain hasil kretek) melemah akibat pengaruh dari efek wabah covid 19. Artinya. Sedangkan pungutan lain dari hasil kretek cenderung menurun draktis.<\/p>\r\n

Keadaan ini menandakan hasil dari produk kretek berupa cukai sebagai andalan pendapatan pemerintah memperkuat uang kas negara di tengah-tengah wabah pandemi covid-19.<\/p>\r\n

Selain itu, memang dari dulu Kementerian Keuangan punya agenda penting menjaga sumber pendapatan negara. Ketika wabah corona membludak di negara ini, satu satunya komponen pendapatan yang bisa diandalkan hanya bersumber dari pungutan cukai hasil kretek. Yang tak mungkin para pelaku kretek bisa mengelak atau tidak mau bayar.<\/p>\r\n

Karena para pelaku kretek terlebih industri dan perokok terkunci di awal. Industri tidak akan bisa berproduksi sebelum membeli atau membayar uang pita cukai sebelum barangnya terjual. Begitu juga perokok, mereka bayar pajak di depan sebelum menikmati kreteknya, alias harus bayar dulu dimuka sebelum merasakan nikmat kreteknya.<\/p>\r\n

2. Mampu Menutup Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n

Kedua, dari tahun ke tahun BPJS kesehatan selalu mengalami defisit. Pada akhirnya pemerintah harus menanggung semuanya. Sebagai jalan arternatif baik pemerintah pusat maupun daerah, satu-satunya uang yang bisa menutup defisit tersebut hanyalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) hasil dari pungutan cukai kretek. Dana ini besar dan lebih fleksibel penggunaannya dibanding dengan dana lain. Walaupun sebetulnya peruntukan dana DBH-CHT telah diatur oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\r\n

3. Kretek, Produk Tahan Banting<\/h3>\r\n

Ketiga, satu-satunya produk yang tahan banting menghadapi krisis dari masa penjajahan hingga sekarang. Di jaman penjajahan banyak sektor perekonomian pribumi lumpuh, satu-satunya produk yang saat itu masih eksis dan memberikan efek keuntungan ke negara dan masyarakat lainnya, hanyalah produk kretek<\/a>. Begitu selanjutnya di tahun-tahun berikutnya, ketika ada gelombang krisis ekonomi global, maka negara-negara di dunia terkena dampaknya.<\/p>\r\n

Bahkan sampai saat ini disaat negara-negara di dunia terpapar wabah pagebluk (corona), dan berdampak terpuruknya sektor ekonomi hingga di kuartal petama banyak negara minus. Sebaliknya Indonesia di kuartal pertama masih bertahan plus walaupun hanya 2%. Jika ditelisik lebih mendalam satu-satunya penyumbang kas negara yang terkuat dan bahkan cenderung meningkat hanyalah dari hasil pungutan kretek. Sedangkan pungutan dari hasil lainnya justru anjlok.<\/p>\r\n

4. Rokok Kretek, Produk Asli di Indonesia<\/h3>\r\n

Keempat, kretek adalah produk asli Indonesia, mulai dari penemu, bahan baku, pembuat hingga industrinya semuanya anak bangsa. Keberadaan kretek menciptakan lapangan pekerjaan padat karya. Cermin kemandiran dan kedaulatan ekonomi anak bangsa. Saat pandemi corona mewabah, memang tidak ada sektor yang tidak terkena dampaknya, termasuk rokok kretek. Pasaran melemah dan keuntungan berkurang. Walaupun demikian para pelaku yang berkecimpung di dunia kretek<\/a>, tetap bersemangat, dan justru dengan keadaan saat ini di manfaatkan saling berbagi.<\/p>\r\n

Ambil contoh, para petani tembakau di tengah-tengah pandemi corona berusaha tetap menanam tembakau, masalah laku dan tidaknya urusan belakangan. Kelihatannya, mereka menunjukkan semangat kemandiriannya, tidak mau membebani pemerintah di saat pemerintah sudah banyak beban. Mereka tidak mempersoalkan bantuan pemerintah diprioritaskan bagi mereka pekerja atau karyawan yang telah dirumahkan sementara saat pandemi.<\/p>\r\n

5. Tembakau Sebagai Obat<\/h3>\r\n

Kelima, selain kenikmatan dari kretek, ternyata bahan baku kretek berupa tembakau dapat sebagai obat atau vaksin corona. Nyatanya banyak negara yang telah melakukan riset uji tembakau sebagai vaksin. Tak hanya itu perokok lebih kebal untuk virus corona. Memang baru empat negara yang menyatakan demikian, yaitu Perancis, China, Itali dan Israel. Paling tidak dari hasil mereka sebagai rujukan sebelum hasil lainnya ditemukan.<\/p>\r\n

Nah, dari hasil riset tersebut, kondisi Indonesia sangat diuntungkan, tembakau banyak ditemukan, produk olahannya berupa kretek hanya disini. Tapi kenapa bangsa ini seakan diam dan tutup mata. Harusnya pemerintah menggalakkan penanaman tembakau, tentunya harus diawali riset. Kesempatan ini jangan sampai dimanfaatkan negara lain yang notabenenya bukan penghasil tembakau dan olahannya yaitu kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6792","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6598,"post_author":"877","post_date":"2020-03-30 10:40:10","post_date_gmt":"2020-03-30 03:40:10","post_content":"\n

Dunia dihebohkan adanya virus corona, Indonesia pun demikian. Menyebarnya pandemi corona saat ini, tak memandang status sosial, mau pejabat, buruh, orang kaya, orang kota, orang desa semua pada waspada terhadap mahluk corona. Tindakan preventifpun banyak dilakukan, dengan sering cuci tangan, bawa masker, tidak boleh kumpul-kumpul dan sebagainya. Tak berhenti disitu, dengan serius pemerintah mengalokasikan dana khusus penanggulangan virus tersebut. Bahkan DBH-CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tak luput dipergunakan. <\/p>\n\n\n\n


Banyak media yang memberitakan, penyebaran kali pertama virus corona ini ada di Kota Wuhan China. Awalnya orang-orang Indonesia hanya menyaksikan dan prihatin tragedi Wuhan tersebut. Jauh dari angan-angan orang Indonesia akan terjangkit pandemi corona tersebut. Dalam hitungan hari yang sangat singkat, virus tersebut tersebar di Indonesia. Akhirnya pemerintah mengambil sikap, setelah lebih dari satu orang positif terpapar pandemi corona, dan bahkan ada yang meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n


Mulailah genderang darurat corona dikumandangkan, hingga kebijakan untuk lockdown. Disinilah awal ricuh di masyarakat, antara cemas, takut dan antisipasi beda tipis. Semua aktifitas yang mendatangkan banyak orang ditiadakan dan dilarang. Pengajian umum banyak yang ditunda, tempat wisata banyak yang di tutup. Bahkan kegiatan sholat jum\u2019ah bagi orang Islam diintruksikan oleh Majlis Ulama\u2019 Indonesia ditiadakan. Memang intruksi tersebut banyak menuai kontroversi. Ada yang tidak setuju dan ada setuju.<\/p>\n\n\n\n


Yang tidak setuju berdalih ibadah wajib tidak boleh ditinggal kecuali dalam kondisi kepayahan (udzur syar\u2019i). Ada yang memakai dalil bahwa dulu saat Nabi Muhammad berperang aja masih melaksanakn sholat jum\u2019ah. Berbeda dengan kelompok yang setuju, mereka berpendapat saat ini kondisi sangat darurat dan termasuk kategori kepayahan. Saat Nabi berperang tetap melaksanakan ibadah sholat jum\u2019ah itupun ada aturan, harus bergantian. Dimana barisan sholat yang di depan melakukan gerakan sholat, barisan dibelakangnya berdiri menjaga, kemudian barisan yang awalnya menjaga, melakukan gerakan sholat, barisan yang di depan gantian berdiri menjaga, begitu seterusnya sampai ibadah selesai. Hal itu musuh kelihatan di depan mata, sedangkan virus corona ini tak terlihat kasat mata, ia berada dimana, berapa jumlahnya dan kapan ia bergerak. Akhirnya mereka setuju kegiatan sholat jum\u2019ah di tiadakan diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. <\/p>\n\n\n\n


Ingat ya, perbedaan di atas jangan diperbesar. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas andai saja setiap masjid atau tempat ibadah dipersiapakan syarat untuk mencegah corona sah-sah saja dilakukan kegiatan ibadah. Sederhananya begini, tempat ibadahnya sering disemprot cairan sterilisasi, sebelum masuk disiapkan alat sterilisasi atau minimal tempat cuci tangan, begitu selesai ibadah juga demikian harus cuci tangan atau disemprot cairan sterililasi. Namun apabila syarat tersebut belum siap dan belum terpenuhi sesui stadarisasi pengamanan pencegahan corona, memang baiknya kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing masing. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harap memaklumi, dan memang berat memahami kondisi yang saat ini terjadi, tidak mudah untuk menerima. Tapi apa boleh buat, bagaikan nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau kita harus menjalani fase ini.
Acara cerita, banyak orang kecewa atas pemberlakukan lockdown. Di Kudus panitia pengajian umum di masjid agung alun-alun, yang rencananya sebagai pembicara beliau KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) harus di tunda karena adanya intruksi dari pemerintah dan Robithoh Ma\u2019had Islamiyah (RMI) melarang ada kegiatan yang menggerakkan massa termasuk pengajian. <\/p>\n\n\n\n


Bagi panitia pengajian saat itu merasa kecewa, karena semua persiapan sudah dilakukan, bahkan sudah terbayar. Namun apa boleh buat, gara-gara intruksi tersebut harus di undur dan ditiadakan saat itu. Ada sebagian oknum panitia yang mengatakan, kenapa kita harus takut pada corona, seharusnya takut pada Tuhan. Celetukan oknum tersebut di sikapi KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni, ya memang manusia harus takut pada Tuhan itu pasti, bagi orang Islam menarik diri dari kerusakan sangat dianjurkan dan itu perintah yang tersurat dalam kitab suci al-Qur\u2019an. Hal ini harus dipahami dengan jeli, kenapa kita harus makan makanan yang sehat, kita harus menjaga kesehatan badan kita itu salah satu ikhtiyar manusia yang sangat dianjurkan agama kata KH. Yusrul Hana Sya\u2019roni.
Ternyata kondisi diundurnya setiap kegiatan tak hanya di Kudus Kota Kretek, terjadi juga diseluruh nusantara. Bahkan ada kejadian, ada orang yang nekat melakukan resepsi pernikahan dalam kondisi lockdown dianjurkan pihak aparat untuk bubar. Nah, yang kayak gini harus diapresiasi penegakan hukum jalan, dan yang punya hajat harus legowo dengan pertimbangan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan banyak orang. Satu sisi banyak yang kecewa hal tersebut terjadi, sisi lain memang harus begitu guna memutus mata rantai virus corona tersebut. <\/p>\n\n\n\n


Lain penegakan hukum, ternyata pemerintah di daerah pun serius menyikapi wabah virus corona tersebut dengan mengalokasikan anggaran khusus pencegahan dan tindakan bagi yang terpapar. Ambil contoh Pemkot Kediri dan Kabupaten Kudus, dua kota basis rokok kretek sangat serius menyikapi pandemi corona. Diadaptasi dari Surabaya.com, Penanganan Covid 19 di Kota Kediri harus dipercepat dengan mengganggarkan Rp. 20.3 miliar untuk menangani pandemi virus corona yang terbagi Rp. 15,3 miliar diambil dari alokasi DBH-CHT, untuk membeli barang hand sanitizer, masker dan disinfektan yang nantinya dibagikan ke masyarakat. Sisanya, Rp 5 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) diperuntukkan biaya operasional kesehatan. Penjelasan Fauzan Adima Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Kediri.<\/p>\n\n\n\n


Di Kabupaten Kudus pun demikian, pemerintah kabupaten akan menggunakan anggaran DBH-CHT untuk pencegahan penyakit virus corona yang nilainya Rp 12 miliar ungkap Eko Djumartono Kepala Badan pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari hasil rapat gugus tugas penanggulangan covid 19 anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan \/ hand sanitizer, alat pelindung diri, termometer infrared hingga viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen bagi pasien terduga dampak virus corona. Lain Pemkab, industri kretek terbesar di Kudus PT. Djarum juga telah menyatakan kesiapannya membantu Pemkab untuk pengadaan VTM yang dibutuhkan. <\/p>\n\n\n\n


Semua pihak harus punya visi dan misi yang sama guna menghentikan wabah pandemi corona. Pembayar pajak dan penghasil DBH-CHT (perokok) merasa bangga dan ikhlas uang hasil darinya digunakan membantu pemerintah untuk pencegahan virus tersebut. Tentunya penggunaan anggaran DBH-CHT tersebut harus betul-betul tersalurkan dengan tepat dan jangan diselewengkan. Mengingat bangsa Indonesia saat ini darurat dalam mengatasi pandemi corona. <\/p>\n","post_title":"DBH-CHT untuk Corona","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dbh-cht-untuk-corona","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-03-30 10:40:16","post_modified_gmt":"2020-03-30 03:40:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6598","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":12},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

Paling Populer