\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Bahkan bisa jadi sakit panu pun akan dihubungkan dengan dampak dari asap rokok.
Sungguh ironi, sampai begitunya rezim kesehatan melancarkan pengendalian sektor pertembakauan. Apapun dilakukan, sampai pada hal yang irasional. Buktinya, Litbang dari Kemenkes, melakukan riset kalau kerugian pemerintah mencapai 4.180 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Tidak hanya kanker paru yang dihubungkan dengan paparan asap rokok, sampai-sampai semua penyakit dihubungkan dengan rokok. Jika ada kaum adam pergi berobat ke dokter, yang pertama kali ditanyakan dokter bisa dipastikan adalah anda merokok? andaikan jawabannya ya, dokter pasti menyuruh berhenti merokok. <\/p>\n\n\n\n

Bahkan bisa jadi sakit panu pun akan dihubungkan dengan dampak dari asap rokok.
Sungguh ironi, sampai begitunya rezim kesehatan melancarkan pengendalian sektor pertembakauan. Apapun dilakukan, sampai pada hal yang irasional. Buktinya, Litbang dari Kemenkes, melakukan riset kalau kerugian pemerintah mencapai 4.180 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Dimana-mana setiap sudut tiap perkotaan terjadi demikian, karena saking padatnya pengguna kendaraan baik umum atau pribadi yang mengeluarkan asap gas, saking banyaknya industri juga mengeluarkan asap, belum lagi pencemaran akibat pembuangan limbah rumah tangga ataupun industri. Inlah yang biasa terjadi di perkotaan yang dilihat oleh Dr. Ronald A Hukom , apalagi tanaman penghijauan sudah mulai jarang, akibat banyak bangunan gedung berdiri. Inilah penyebab kanker yang utama. Kalaupun ada asap rokok, itu hanya sebagian kecil, dibanding asap-asap lain. Jumlah perokok di Indonesia lebih kecil dari pada jumlah yang tidak merokok. Tapi beritanya, selalu yang terkena kanker baik yang merokok dan yang tidak merokok dihubungkan dengan asap rokok.<\/p>\n\n\n\n


Tidak hanya kanker paru yang dihubungkan dengan paparan asap rokok, sampai-sampai semua penyakit dihubungkan dengan rokok. Jika ada kaum adam pergi berobat ke dokter, yang pertama kali ditanyakan dokter bisa dipastikan adalah anda merokok? andaikan jawabannya ya, dokter pasti menyuruh berhenti merokok. <\/p>\n\n\n\n

Bahkan bisa jadi sakit panu pun akan dihubungkan dengan dampak dari asap rokok.
Sungguh ironi, sampai begitunya rezim kesehatan melancarkan pengendalian sektor pertembakauan. Apapun dilakukan, sampai pada hal yang irasional. Buktinya, Litbang dari Kemenkes, melakukan riset kalau kerugian pemerintah mencapai 4.180 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Drama tersebut sama sekali tidak benar, dan hanya cerita tanpa dasar. Masih ingat pakar hematologi dan unkologi medik dari rumah sakit Dharmais, yaitu Dr. Ronald A Hukom, MH.Sc,Sp, PD., mengatakan yang intinya bahwa pemicu kanker paru atau resiko karsinogen adalah polusi udara yang berpartikel. Sasaran utamanya adalah udara di perkotaan, terjadi polusi asap gas buang baik dari kendaraan ataupun dari pabrik, polusi serat asbes, dan polusi bahan kimia yang tidak bisa dihindari keberadaannya. <\/p>\n\n\n\n


Dimana-mana setiap sudut tiap perkotaan terjadi demikian, karena saking padatnya pengguna kendaraan baik umum atau pribadi yang mengeluarkan asap gas, saking banyaknya industri juga mengeluarkan asap, belum lagi pencemaran akibat pembuangan limbah rumah tangga ataupun industri. Inlah yang biasa terjadi di perkotaan yang dilihat oleh Dr. Ronald A Hukom , apalagi tanaman penghijauan sudah mulai jarang, akibat banyak bangunan gedung berdiri. Inilah penyebab kanker yang utama. Kalaupun ada asap rokok, itu hanya sebagian kecil, dibanding asap-asap lain. Jumlah perokok di Indonesia lebih kecil dari pada jumlah yang tidak merokok. Tapi beritanya, selalu yang terkena kanker baik yang merokok dan yang tidak merokok dihubungkan dengan asap rokok.<\/p>\n\n\n\n


Tidak hanya kanker paru yang dihubungkan dengan paparan asap rokok, sampai-sampai semua penyakit dihubungkan dengan rokok. Jika ada kaum adam pergi berobat ke dokter, yang pertama kali ditanyakan dokter bisa dipastikan adalah anda merokok? andaikan jawabannya ya, dokter pasti menyuruh berhenti merokok. <\/p>\n\n\n\n

Bahkan bisa jadi sakit panu pun akan dihubungkan dengan dampak dari asap rokok.
Sungguh ironi, sampai begitunya rezim kesehatan melancarkan pengendalian sektor pertembakauan. Apapun dilakukan, sampai pada hal yang irasional. Buktinya, Litbang dari Kemenkes, melakukan riset kalau kerugian pemerintah mencapai 4.180 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n


Sebetulnya tidaklah pantas, sebab musabab meninggalnya di tarik-tarik dalam pemberitaan yang diolah untuk kepentingan kelompok tertentu, dan menyudutkan kelompok lain. Yang terjadi demikian, setelah meninggalnya Sutopo Purwo gara-gara kena kanker paru-paru, ada pihak anti rokok memberitakan secara masif bahwa terkenanya kanker paru-paru akibat paparan asap rokok sebagai perokok pasif. Dan berita tersebut kemarin terus menerus diulas dibanyak media dengan gaya bahasa berbeda namun intinya sama. Inilah berita yang didramatisir anti rokok, seolah-olah berita tersebut memang benar adanya. <\/p>\n\n\n\n


Drama tersebut sama sekali tidak benar, dan hanya cerita tanpa dasar. Masih ingat pakar hematologi dan unkologi medik dari rumah sakit Dharmais, yaitu Dr. Ronald A Hukom, MH.Sc,Sp, PD., mengatakan yang intinya bahwa pemicu kanker paru atau resiko karsinogen adalah polusi udara yang berpartikel. Sasaran utamanya adalah udara di perkotaan, terjadi polusi asap gas buang baik dari kendaraan ataupun dari pabrik, polusi serat asbes, dan polusi bahan kimia yang tidak bisa dihindari keberadaannya. <\/p>\n\n\n\n


Dimana-mana setiap sudut tiap perkotaan terjadi demikian, karena saking padatnya pengguna kendaraan baik umum atau pribadi yang mengeluarkan asap gas, saking banyaknya industri juga mengeluarkan asap, belum lagi pencemaran akibat pembuangan limbah rumah tangga ataupun industri. Inlah yang biasa terjadi di perkotaan yang dilihat oleh Dr. Ronald A Hukom , apalagi tanaman penghijauan sudah mulai jarang, akibat banyak bangunan gedung berdiri. Inilah penyebab kanker yang utama. Kalaupun ada asap rokok, itu hanya sebagian kecil, dibanding asap-asap lain. Jumlah perokok di Indonesia lebih kecil dari pada jumlah yang tidak merokok. Tapi beritanya, selalu yang terkena kanker baik yang merokok dan yang tidak merokok dihubungkan dengan asap rokok.<\/p>\n\n\n\n


Tidak hanya kanker paru yang dihubungkan dengan paparan asap rokok, sampai-sampai semua penyakit dihubungkan dengan rokok. Jika ada kaum adam pergi berobat ke dokter, yang pertama kali ditanyakan dokter bisa dipastikan adalah anda merokok? andaikan jawabannya ya, dokter pasti menyuruh berhenti merokok. <\/p>\n\n\n\n

Bahkan bisa jadi sakit panu pun akan dihubungkan dengan dampak dari asap rokok.
Sungguh ironi, sampai begitunya rezim kesehatan melancarkan pengendalian sektor pertembakauan. Apapun dilakukan, sampai pada hal yang irasional. Buktinya, Litbang dari Kemenkes, melakukan riset kalau kerugian pemerintah mencapai 4.180 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Sudah sepekan masyarakat Indonesia telah kehilangan Kepala Pusat Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tepatnya hari Minggu, 07 Juli 2019. Sosok yang selalu sigap memberikan informasi tentang bencana kepada masyarakat luas kapanpun tidak mengenal waktu, tidak mengenal lelah. Ia adalah Sutopo Purwo. Berita yang beredar, disaat ia berjuang melawan penyakit kanker paru-paru yang dideritanya, ia tetap bekerja dan tetap berusaha memberikan informasi kebencanaan pada masyarakat. Semoga amal ibadah beliau diterima Tuhan Yang Maha Esa Amin. <\/p>\n\n\n\n


Sebetulnya tidaklah pantas, sebab musabab meninggalnya di tarik-tarik dalam pemberitaan yang diolah untuk kepentingan kelompok tertentu, dan menyudutkan kelompok lain. Yang terjadi demikian, setelah meninggalnya Sutopo Purwo gara-gara kena kanker paru-paru, ada pihak anti rokok memberitakan secara masif bahwa terkenanya kanker paru-paru akibat paparan asap rokok sebagai perokok pasif. Dan berita tersebut kemarin terus menerus diulas dibanyak media dengan gaya bahasa berbeda namun intinya sama. Inilah berita yang didramatisir anti rokok, seolah-olah berita tersebut memang benar adanya. <\/p>\n\n\n\n


Drama tersebut sama sekali tidak benar, dan hanya cerita tanpa dasar. Masih ingat pakar hematologi dan unkologi medik dari rumah sakit Dharmais, yaitu Dr. Ronald A Hukom, MH.Sc,Sp, PD., mengatakan yang intinya bahwa pemicu kanker paru atau resiko karsinogen adalah polusi udara yang berpartikel. Sasaran utamanya adalah udara di perkotaan, terjadi polusi asap gas buang baik dari kendaraan ataupun dari pabrik, polusi serat asbes, dan polusi bahan kimia yang tidak bisa dihindari keberadaannya. <\/p>\n\n\n\n


Dimana-mana setiap sudut tiap perkotaan terjadi demikian, karena saking padatnya pengguna kendaraan baik umum atau pribadi yang mengeluarkan asap gas, saking banyaknya industri juga mengeluarkan asap, belum lagi pencemaran akibat pembuangan limbah rumah tangga ataupun industri. Inlah yang biasa terjadi di perkotaan yang dilihat oleh Dr. Ronald A Hukom , apalagi tanaman penghijauan sudah mulai jarang, akibat banyak bangunan gedung berdiri. Inilah penyebab kanker yang utama. Kalaupun ada asap rokok, itu hanya sebagian kecil, dibanding asap-asap lain. Jumlah perokok di Indonesia lebih kecil dari pada jumlah yang tidak merokok. Tapi beritanya, selalu yang terkena kanker baik yang merokok dan yang tidak merokok dihubungkan dengan asap rokok.<\/p>\n\n\n\n


Tidak hanya kanker paru yang dihubungkan dengan paparan asap rokok, sampai-sampai semua penyakit dihubungkan dengan rokok. Jika ada kaum adam pergi berobat ke dokter, yang pertama kali ditanyakan dokter bisa dipastikan adalah anda merokok? andaikan jawabannya ya, dokter pasti menyuruh berhenti merokok. <\/p>\n\n\n\n

Bahkan bisa jadi sakit panu pun akan dihubungkan dengan dampak dari asap rokok.
Sungguh ironi, sampai begitunya rezim kesehatan melancarkan pengendalian sektor pertembakauan. Apapun dilakukan, sampai pada hal yang irasional. Buktinya, Litbang dari Kemenkes, melakukan riset kalau kerugian pemerintah mencapai 4.180 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Jika pemerintah saja diminta untuk tidak membuat kegetiran petani tembakau semakin menjadi-jadi, apalagi Lakpesdam NU. Bukan begitu?<\/p>\n","post_title":"Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kegagalan-lakpesdam-pbnu-dalam-melihat-produk-tembakau-alternatif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-25 15:01:00","post_modified_gmt":"2019-07-25 08:01:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5885","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5865,"post_author":"877","post_date":"2019-07-15 10:48:38","post_date_gmt":"2019-07-15 03:48:38","post_content":"\n

Sudah sepekan masyarakat Indonesia telah kehilangan Kepala Pusat Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tepatnya hari Minggu, 07 Juli 2019. Sosok yang selalu sigap memberikan informasi tentang bencana kepada masyarakat luas kapanpun tidak mengenal waktu, tidak mengenal lelah. Ia adalah Sutopo Purwo. Berita yang beredar, disaat ia berjuang melawan penyakit kanker paru-paru yang dideritanya, ia tetap bekerja dan tetap berusaha memberikan informasi kebencanaan pada masyarakat. Semoga amal ibadah beliau diterima Tuhan Yang Maha Esa Amin. <\/p>\n\n\n\n


Sebetulnya tidaklah pantas, sebab musabab meninggalnya di tarik-tarik dalam pemberitaan yang diolah untuk kepentingan kelompok tertentu, dan menyudutkan kelompok lain. Yang terjadi demikian, setelah meninggalnya Sutopo Purwo gara-gara kena kanker paru-paru, ada pihak anti rokok memberitakan secara masif bahwa terkenanya kanker paru-paru akibat paparan asap rokok sebagai perokok pasif. Dan berita tersebut kemarin terus menerus diulas dibanyak media dengan gaya bahasa berbeda namun intinya sama. Inilah berita yang didramatisir anti rokok, seolah-olah berita tersebut memang benar adanya. <\/p>\n\n\n\n


Drama tersebut sama sekali tidak benar, dan hanya cerita tanpa dasar. Masih ingat pakar hematologi dan unkologi medik dari rumah sakit Dharmais, yaitu Dr. Ronald A Hukom, MH.Sc,Sp, PD., mengatakan yang intinya bahwa pemicu kanker paru atau resiko karsinogen adalah polusi udara yang berpartikel. Sasaran utamanya adalah udara di perkotaan, terjadi polusi asap gas buang baik dari kendaraan ataupun dari pabrik, polusi serat asbes, dan polusi bahan kimia yang tidak bisa dihindari keberadaannya. <\/p>\n\n\n\n


Dimana-mana setiap sudut tiap perkotaan terjadi demikian, karena saking padatnya pengguna kendaraan baik umum atau pribadi yang mengeluarkan asap gas, saking banyaknya industri juga mengeluarkan asap, belum lagi pencemaran akibat pembuangan limbah rumah tangga ataupun industri. Inlah yang biasa terjadi di perkotaan yang dilihat oleh Dr. Ronald A Hukom , apalagi tanaman penghijauan sudah mulai jarang, akibat banyak bangunan gedung berdiri. Inilah penyebab kanker yang utama. Kalaupun ada asap rokok, itu hanya sebagian kecil, dibanding asap-asap lain. Jumlah perokok di Indonesia lebih kecil dari pada jumlah yang tidak merokok. Tapi beritanya, selalu yang terkena kanker baik yang merokok dan yang tidak merokok dihubungkan dengan asap rokok.<\/p>\n\n\n\n


Tidak hanya kanker paru yang dihubungkan dengan paparan asap rokok, sampai-sampai semua penyakit dihubungkan dengan rokok. Jika ada kaum adam pergi berobat ke dokter, yang pertama kali ditanyakan dokter bisa dipastikan adalah anda merokok? andaikan jawabannya ya, dokter pasti menyuruh berhenti merokok. <\/p>\n\n\n\n

Bahkan bisa jadi sakit panu pun akan dihubungkan dengan dampak dari asap rokok.
Sungguh ironi, sampai begitunya rezim kesehatan melancarkan pengendalian sektor pertembakauan. Apapun dilakukan, sampai pada hal yang irasional. Buktinya, Litbang dari Kemenkes, melakukan riset kalau kerugian pemerintah mencapai 4.180 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Lakpesdam PBNU harus ingat dhawuh Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj dalam pengantar buku Hitam Putih Tembakau, \"Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara.
Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup.\"<\/p>\n\n\n\n

Jika pemerintah saja diminta untuk tidak membuat kegetiran petani tembakau semakin menjadi-jadi, apalagi Lakpesdam NU. Bukan begitu?<\/p>\n","post_title":"Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kegagalan-lakpesdam-pbnu-dalam-melihat-produk-tembakau-alternatif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-25 15:01:00","post_modified_gmt":"2019-07-25 08:01:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5885","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5865,"post_author":"877","post_date":"2019-07-15 10:48:38","post_date_gmt":"2019-07-15 03:48:38","post_content":"\n

Sudah sepekan masyarakat Indonesia telah kehilangan Kepala Pusat Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tepatnya hari Minggu, 07 Juli 2019. Sosok yang selalu sigap memberikan informasi tentang bencana kepada masyarakat luas kapanpun tidak mengenal waktu, tidak mengenal lelah. Ia adalah Sutopo Purwo. Berita yang beredar, disaat ia berjuang melawan penyakit kanker paru-paru yang dideritanya, ia tetap bekerja dan tetap berusaha memberikan informasi kebencanaan pada masyarakat. Semoga amal ibadah beliau diterima Tuhan Yang Maha Esa Amin. <\/p>\n\n\n\n


Sebetulnya tidaklah pantas, sebab musabab meninggalnya di tarik-tarik dalam pemberitaan yang diolah untuk kepentingan kelompok tertentu, dan menyudutkan kelompok lain. Yang terjadi demikian, setelah meninggalnya Sutopo Purwo gara-gara kena kanker paru-paru, ada pihak anti rokok memberitakan secara masif bahwa terkenanya kanker paru-paru akibat paparan asap rokok sebagai perokok pasif. Dan berita tersebut kemarin terus menerus diulas dibanyak media dengan gaya bahasa berbeda namun intinya sama. Inilah berita yang didramatisir anti rokok, seolah-olah berita tersebut memang benar adanya. <\/p>\n\n\n\n


Drama tersebut sama sekali tidak benar, dan hanya cerita tanpa dasar. Masih ingat pakar hematologi dan unkologi medik dari rumah sakit Dharmais, yaitu Dr. Ronald A Hukom, MH.Sc,Sp, PD., mengatakan yang intinya bahwa pemicu kanker paru atau resiko karsinogen adalah polusi udara yang berpartikel. Sasaran utamanya adalah udara di perkotaan, terjadi polusi asap gas buang baik dari kendaraan ataupun dari pabrik, polusi serat asbes, dan polusi bahan kimia yang tidak bisa dihindari keberadaannya. <\/p>\n\n\n\n


Dimana-mana setiap sudut tiap perkotaan terjadi demikian, karena saking padatnya pengguna kendaraan baik umum atau pribadi yang mengeluarkan asap gas, saking banyaknya industri juga mengeluarkan asap, belum lagi pencemaran akibat pembuangan limbah rumah tangga ataupun industri. Inlah yang biasa terjadi di perkotaan yang dilihat oleh Dr. Ronald A Hukom , apalagi tanaman penghijauan sudah mulai jarang, akibat banyak bangunan gedung berdiri. Inilah penyebab kanker yang utama. Kalaupun ada asap rokok, itu hanya sebagian kecil, dibanding asap-asap lain. Jumlah perokok di Indonesia lebih kecil dari pada jumlah yang tidak merokok. Tapi beritanya, selalu yang terkena kanker baik yang merokok dan yang tidak merokok dihubungkan dengan asap rokok.<\/p>\n\n\n\n


Tidak hanya kanker paru yang dihubungkan dengan paparan asap rokok, sampai-sampai semua penyakit dihubungkan dengan rokok. Jika ada kaum adam pergi berobat ke dokter, yang pertama kali ditanyakan dokter bisa dipastikan adalah anda merokok? andaikan jawabannya ya, dokter pasti menyuruh berhenti merokok. <\/p>\n\n\n\n

Bahkan bisa jadi sakit panu pun akan dihubungkan dengan dampak dari asap rokok.
Sungguh ironi, sampai begitunya rezim kesehatan melancarkan pengendalian sektor pertembakauan. Apapun dilakukan, sampai pada hal yang irasional. Buktinya, Litbang dari Kemenkes, melakukan riset kalau kerugian pemerintah mencapai 4.180 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Penjelasannya,mayoritas penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok. Hasil riset ini manafikan adanya penyebab lain yang justru lebih signifikan. Seperti, penyakit yang sifatnya genetik dan masih banyak penyebab yang betul-betul berdampak terhadap penyakit. <\/p>\n\n\n\n


Selain dalil kesehatan, masih banyak rekayasa-rekayasa rezim kesehatan untuk memerangi pertembakauan dan rokok. Tidak berhenti disitu, rezim kesehatan bahkan berhasil merebut hasi dari pungutan pajak pertembakauan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keperluan kampanye anti rokok. Sampai-sampai kementrian kesehatan membuat buku saku kecil sebagai petunjuk teknis untuk penggunaan dana DBHCHT tersebut. Bahkan ada dibeberapa tempat, dana tersebut untuk membangun sekolah kesehatan, membeli motor dan mobil operasional untuk kesehatan, membeli alat-alat dan fasilitas-fasilitas kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Kalau alat dan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat luas, tentunya dimaklumi, seperti halnya dana DBHCT untuk menutup defisit BPJS. Tetapi, jika dana tersebut untuk memerangi dan kampanye anti rokok, sunggung tidaklah beretika. <\/p>\n\n\n\n


Terlihat, anti rokok dan rezim kesehatan di Indonesia memainkan drama untuk pengendalian sektor pertembakauan dan rokok kretek dengan cerita yang didramatisir sedemikian rupa, seakan-akan apa yang mereka ceritakan benar adanya. Bahkan untuk pembenaran cerita tersebut, rezim kesehatan dan anti rokok melakukan pemberitan berulang-ulang dari tahun ketahun hampir sama beritanya. Hal tersebut, sepertinya halnya pemberitaan penyebab meninggalnya Sutopo Purwo dihubungkan dengan perokok pasif atau akibat paparan asap rokok yang dikarenakan banyak pegawai merokok. hal tersebut telah dibantah kepala BNPB, bahwa para perokok telah merokok di tempat yang telah disediakan berupa ruang khusus merokok. Jadi salah besar jika Sutopo Purwo meninggal gara-gara sebagai perokok pasif. Kalau pun, seumpama hanya berupa dugaan atau asumsi seharusnya didasari dengan argumen yang kuat, bukan hanya membuat opini-opini liar dan didramatisir yang kemudian disebar dan dikonsumsi umum. Inilah drama yang diperankan anti rokok dan rezim kesehatan, dengan menggunakan media Sutopo Purwo yang telah meninggal. Sungguh tidak etis apa yang telah dilakukan anti rokok dan rezim kesehatan tersebut, Seharusnya meninggalnya orang yang telah berjasa bagi Negara dan bermanfaat bagi masyarakat, dido\u2019akan dan layak diberikan tanda jasa, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang menyudutkan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n


Selamat jalan bapak Sutopo Purwo, mari kita do\u2019akan agar arwah beliau berkumpul dengan orang-orang yang menjadi kekasih Tuhan, amin amin amin\u2026<\/p>\n","post_title":"Drama Informasi Penyebab Meninggalnya Sutopo Purwo Nugroho","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"drama-informasi-penyebab-meninggalnya-sutopo-purwo-nugroho","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-15 10:48:44","post_modified_gmt":"2019-07-15 03:48:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5865","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Konsumen diuntungkan, sebab jika sebelum ada perang diskon semisal pengeluaran seseorang untuk layanan transportasi online Rp 100 ribu\/bulan, ketika ada perang diskon bisa dipangkas menjadi Rp 50 ribu\/bulan. Adapun jika ada seseorang yang justru menjadi lebih boros pengeluarannya akibat perang diskon, tentu yang salah ada kontrol atas konsumsinya, bukan perang diskonnya.
<\/p>\n\n\n\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca: Relaksasi dan Rekreasi dengan Rokok<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Konsumen diuntungkan, sebab jika sebelum ada perang diskon semisal pengeluaran seseorang untuk layanan transportasi online Rp 100 ribu\/bulan, ketika ada perang diskon bisa dipangkas menjadi Rp 50 ribu\/bulan. Adapun jika ada seseorang yang justru menjadi lebih boros pengeluarannya akibat perang diskon, tentu yang salah ada kontrol atas konsumsinya, bukan perang diskonnya.
<\/p>\n\n\n\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Kita lihat contohnya perang diskon antara Gojek (Gopay) dan Grab (OVO), kedua perusahaan dengan bombastis berperang diskon harga jasa layanan maupun transaksi melalui platform mereka. Perang diskon ini membuat masyarakat diuntungkan dengan jasa transportasi online yang murah, mendapat potongan harga di setiap transaksi yang menggunakan platform keduanya. Karena yang menaggung beban perang diskon bukanlah konsumen, tapi pihak perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Relaksasi dan Rekreasi dengan Rokok<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Konsumen diuntungkan, sebab jika sebelum ada perang diskon semisal pengeluaran seseorang untuk layanan transportasi online Rp 100 ribu\/bulan, ketika ada perang diskon bisa dipangkas menjadi Rp 50 ribu\/bulan. Adapun jika ada seseorang yang justru menjadi lebih boros pengeluarannya akibat perang diskon, tentu yang salah ada kontrol atas konsumsinya, bukan perang diskonnya.
<\/p>\n\n\n\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Tidak ada yang salah dari perang diskon rokok. Justru ini menguntungkan bagi konsumen. Pilihan atas barang konsumsinya makin beragam dan harganya jadi makin terjangkau. Bukankah ini menguntungkan?
<\/p>\n\n\n\n

Kita lihat contohnya perang diskon antara Gojek (Gopay) dan Grab (OVO), kedua perusahaan dengan bombastis berperang diskon harga jasa layanan maupun transaksi melalui platform mereka. Perang diskon ini membuat masyarakat diuntungkan dengan jasa transportasi online yang murah, mendapat potongan harga di setiap transaksi yang menggunakan platform keduanya. Karena yang menaggung beban perang diskon bukanlah konsumen, tapi pihak perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Relaksasi dan Rekreasi dengan Rokok<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Konsumen diuntungkan, sebab jika sebelum ada perang diskon semisal pengeluaran seseorang untuk layanan transportasi online Rp 100 ribu\/bulan, ketika ada perang diskon bisa dipangkas menjadi Rp 50 ribu\/bulan. Adapun jika ada seseorang yang justru menjadi lebih boros pengeluarannya akibat perang diskon, tentu yang salah ada kontrol atas konsumsinya, bukan perang diskonnya.
<\/p>\n\n\n\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Lantas asumsi bahwa perang diskon rokok merupakan sesuatu yang negaitf karena mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan hadirnya darimana? Tentu tidak salah jika kita menuding bahwa mereka \u2018diorder\u2019 untuk kepentingan yang lain.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada yang salah dari perang diskon rokok. Justru ini menguntungkan bagi konsumen. Pilihan atas barang konsumsinya makin beragam dan harganya jadi makin terjangkau. Bukankah ini menguntungkan?
<\/p>\n\n\n\n

Kita lihat contohnya perang diskon antara Gojek (Gopay) dan Grab (OVO), kedua perusahaan dengan bombastis berperang diskon harga jasa layanan maupun transaksi melalui platform mereka. Perang diskon ini membuat masyarakat diuntungkan dengan jasa transportasi online yang murah, mendapat potongan harga di setiap transaksi yang menggunakan platform keduanya. Karena yang menaggung beban perang diskon bukanlah konsumen, tapi pihak perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Relaksasi dan Rekreasi dengan Rokok<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Konsumen diuntungkan, sebab jika sebelum ada perang diskon semisal pengeluaran seseorang untuk layanan transportasi online Rp 100 ribu\/bulan, ketika ada perang diskon bisa dipangkas menjadi Rp 50 ribu\/bulan. Adapun jika ada seseorang yang justru menjadi lebih boros pengeluarannya akibat perang diskon, tentu yang salah ada kontrol atas konsumsinya, bukan perang diskonnya.
<\/p>\n\n\n\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Baca: Nasib Industri Kecil Pengolahan Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lantas asumsi bahwa perang diskon rokok merupakan sesuatu yang negaitf karena mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan hadirnya darimana? Tentu tidak salah jika kita menuding bahwa mereka \u2018diorder\u2019 untuk kepentingan yang lain.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada yang salah dari perang diskon rokok. Justru ini menguntungkan bagi konsumen. Pilihan atas barang konsumsinya makin beragam dan harganya jadi makin terjangkau. Bukankah ini menguntungkan?
<\/p>\n\n\n\n

Kita lihat contohnya perang diskon antara Gojek (Gopay) dan Grab (OVO), kedua perusahaan dengan bombastis berperang diskon harga jasa layanan maupun transaksi melalui platform mereka. Perang diskon ini membuat masyarakat diuntungkan dengan jasa transportasi online yang murah, mendapat potongan harga di setiap transaksi yang menggunakan platform keduanya. Karena yang menaggung beban perang diskon bukanlah konsumen, tapi pihak perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Relaksasi dan Rekreasi dengan Rokok<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Konsumen diuntungkan, sebab jika sebelum ada perang diskon semisal pengeluaran seseorang untuk layanan transportasi online Rp 100 ribu\/bulan, ketika ada perang diskon bisa dipangkas menjadi Rp 50 ribu\/bulan. Adapun jika ada seseorang yang justru menjadi lebih boros pengeluarannya akibat perang diskon, tentu yang salah ada kontrol atas konsumsinya, bukan perang diskonnya.
<\/p>\n\n\n\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Logika ini harus dibenahi, sebab mereka hanya bertujuan mendorong harga rokok harus mahal, bukan murni atas pengamatan ekonomi yang komprehensif. Selain itu mereka juga bukanlah perokok, dan tidak pernah mengambil dari sudut pandang perokok yang jelas dalam konteks perang diskon rokok merupakan objek.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Nasib Industri Kecil Pengolahan Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lantas asumsi bahwa perang diskon rokok merupakan sesuatu yang negaitf karena mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan hadirnya darimana? Tentu tidak salah jika kita menuding bahwa mereka \u2018diorder\u2019 untuk kepentingan yang lain.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada yang salah dari perang diskon rokok. Justru ini menguntungkan bagi konsumen. Pilihan atas barang konsumsinya makin beragam dan harganya jadi makin terjangkau. Bukankah ini menguntungkan?
<\/p>\n\n\n\n

Kita lihat contohnya perang diskon antara Gojek (Gopay) dan Grab (OVO), kedua perusahaan dengan bombastis berperang diskon harga jasa layanan maupun transaksi melalui platform mereka. Perang diskon ini membuat masyarakat diuntungkan dengan jasa transportasi online yang murah, mendapat potongan harga di setiap transaksi yang menggunakan platform keduanya. Karena yang menaggung beban perang diskon bukanlah konsumen, tapi pihak perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Relaksasi dan Rekreasi dengan Rokok<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Konsumen diuntungkan, sebab jika sebelum ada perang diskon semisal pengeluaran seseorang untuk layanan transportasi online Rp 100 ribu\/bulan, ketika ada perang diskon bisa dipangkas menjadi Rp 50 ribu\/bulan. Adapun jika ada seseorang yang justru menjadi lebih boros pengeluarannya akibat perang diskon, tentu yang salah ada kontrol atas konsumsinya, bukan perang diskonnya.
<\/p>\n\n\n\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

\n

Perang diskon rokok sedang disorot, berbagai pihak menanggapinya dengan sentimen negatif. Perang diskon rokok dianggap mengerek angka kemiskinan. Sungguh miris, logika macam apa yang dipakai sampai mengaitkan dengan meningkatnya angka kemiskinan. Padahal semua orang di dunia sepakat, bahwa ketika harga produk konsumsi semakin murah, justru akan mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Logika ini harus dibenahi, sebab mereka hanya bertujuan mendorong harga rokok harus mahal, bukan murni atas pengamatan ekonomi yang komprehensif. Selain itu mereka juga bukanlah perokok, dan tidak pernah mengambil dari sudut pandang perokok yang jelas dalam konteks perang diskon rokok merupakan objek.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Nasib Industri Kecil Pengolahan Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lantas asumsi bahwa perang diskon rokok merupakan sesuatu yang negaitf karena mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan hadirnya darimana? Tentu tidak salah jika kita menuding bahwa mereka \u2018diorder\u2019 untuk kepentingan yang lain.
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada yang salah dari perang diskon rokok. Justru ini menguntungkan bagi konsumen. Pilihan atas barang konsumsinya makin beragam dan harganya jadi makin terjangkau. Bukankah ini menguntungkan?
<\/p>\n\n\n\n

Kita lihat contohnya perang diskon antara Gojek (Gopay) dan Grab (OVO), kedua perusahaan dengan bombastis berperang diskon harga jasa layanan maupun transaksi melalui platform mereka. Perang diskon ini membuat masyarakat diuntungkan dengan jasa transportasi online yang murah, mendapat potongan harga di setiap transaksi yang menggunakan platform keduanya. Karena yang menaggung beban perang diskon bukanlah konsumen, tapi pihak perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Relaksasi dan Rekreasi dengan Rokok<\/a>
<\/p>\n\n\n\n

Konsumen diuntungkan, sebab jika sebelum ada perang diskon semisal pengeluaran seseorang untuk layanan transportasi online Rp 100 ribu\/bulan, ketika ada perang diskon bisa dipangkas menjadi Rp 50 ribu\/bulan. Adapun jika ada seseorang yang justru menjadi lebih boros pengeluarannya akibat perang diskon, tentu yang salah ada kontrol atas konsumsinya, bukan perang diskonnya.
<\/p>\n\n\n\n

Sama hal-nya dengan perang diskon rokok, perokok yang biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu\/bulan untuk konsumsi rokok, dengan adanya perang diskon pengeluarannya menjadi hemat Rp 50 ribu\/bulan. Sehingga jatah pengeluaran sisanya bisa dialihkan untuk produk konsumsi lainnya. Argumentasi menambah beban pengeluaran jelas-jelas harus ditolak.
<\/p>\n\n\n\n

Hal lainnya yang tidak bisa disepakati dari logika perang diskon rokok menambah angka kemiskinan adalah perhitungan konsumsi seseorang tidak melulu bisa dirumuskan dengan logika matematika.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Bahwa hari ini seorang perokok mengonsumsi rokok sebungkus, belum tentu besoknya tetap sebungkus atau tambah jadi dua bungkus, malah bisa saja esok harinya perokok hanya menghisap sebatang saja. Sebab seorang perokok juga tahu batasan konsumsi dan kemampuan ekonomi mereka atas barang konsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun dari perang diskon rokok menyebabkan harga jual rokok menjadi lebih murah ketimbang beban cukainya, toh kewajiban membayar cukai rokok kepada negara tetap dipenuhi. Melekatkan harga lebih murah ketimbang beban cukai masih bisa dilakukan asalkan tidak melewati harga jual eceran minimun yang telah ditentukan.
<\/p>\n\n\n\n

Dari perang diskon rokok ini yang harus diperhatikan sebenarnya bukan pada persoalan menambah angka kemiskinan, karena hal tersebut jelas sangat cacat logika, melainkan persoalan rentan terjadinya monopoli pasar yang disebabkan munculnya kesepakatan antar perusahaan atau bisa disebut juga kartel harga. Ini yang harusnya diperhatikan sehingga perang diskon rokok tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan kewarasan persaingan dagang.
<\/p>\n","post_title":"Membantah Perang Diskon Rokok sebagai Penyebab Meningkatnya Angka Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membantah-perang-diskon-rokok-sebagai-penyebab-meningkatnya-angka-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-07 07:48:01","post_modified_gmt":"2019-08-07 00:48:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5940","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5929,"post_author":"878","post_date":"2019-08-02 14:14:03","post_date_gmt":"2019-08-02 07:14:03","post_content":"\n

Sesaat sebelum memulai tulisan ini, saya membakar rokok kretek favorit saya, rokok kretek tanpa filter yang diproduksi di Jawa Timur. Mengisap dalam-dalam asap kretek tiga isapan, menyimpan rokok di asbak, lantas mulai mengetik di sini. <\/p>\n\n\n\n

Dua kali dalam sepekan, saya mesti menulis di sini, di media ini. Lebih dari separuhnya, bahkan mendekati 80 persen tulisan saya di sini bertema rokok. Di tengah arus besar kebencian terhadap rokok belakangan ini, sesungguhnya saya tidak kesulitan untuk membikin sebuah artikel bertema rokok. Ada begitu banyak hal yang bisa saya tanggapi dari kelakuan anti-rokok di negeri ini dalam sebuah artikel utuh. Dan memang itu yang banyak saya lakukan untuk memenuhi kewajiban tulisan saya di sini.<\/p>\n\n\n\n

Namun, adakalanya saya jenuh menulis semacam itu. Menulis defensif sekadar menanggapi kelakuan anti-rokok di negeri ini. Sebagai seorang yang sangat menggemari menulis catatan perjalanan dan manusia-manusia yang saya temui sepanjang perjalanan, untuk konteks tulisan bertema rokok, saya lebih senang menulis perihal petani-petani tembakau dan cengkeh yang saya temui, kehidupan di desa mereka, seluk-beluk sistem pertanian yang mereka jalani, dan hal-hal di seputar manusia, pertanian, dan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Menulis catatan perjalanan, saya merasa lebih bebas dalam menulis, karenanya, saya merasa lebih nyaman. Lain hal dengan menulis defensif seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Menulis semacam itu, saya merasa ruang gerak saya dibatasi karena melulu mesti mengacu pada apa yang mesti saya tanggapi dalam sebuah tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Baca tulisan Fawaz Al Batawy lainnya di sini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kewajiban menulis di sini dua kali dalam sepekan, membikin saya rindu perjalanan-perjalanan menemui petani tembakau, petani cengkeh, petani kopi, dan masyarakat di perdesaan lainnya. Rindu berkunjung ke kebun kopi, kebun cengkeh, kebun tembakau, ke wilayah-wilayah di dataran tinggi, dan tempat-tempat menyenangkan semacam itu. Lima bulan belakangan, saya sedikit sekali mendapat kesempatan melakukan perjalanan menyenangkan semacam itu. Saya sedang dalam kondisi tidak bisa meninggalkan Yogya terlalu lama. Saya sedang menjadi suami siaga.<\/p>\n\n\n\n

Rabu malam kemarin, saya menulis tentang kebencian terhadap rokok yang bulan Juli lalu, suara kebencian itu begitu keras terdengar. Tulisan itu tayang di situsweb ini kamis, 1 Agustus 2019. Tak bisa jalan-jalan, dan mulai keteteran mencari tema tulisan, saya mulai berusaha kreatif, kreatif dalam mengkhayal tentu saja. Sayangnya saya gagal. Dan saya mesti mengandalkan mesin pencari google untuk membantu saya mencari tema tulisan.<\/p>\n\n\n\n

Satu halaman menulis, saya mulai membakar rokok kretek kedua, kali ini kretek berfilter yang diproduksi pabrikan di Kudus. <\/h4>\n\n\n\n

Hasil googling membawa saya pada periode yang sama setahun lalu. Pada masa-masa seperti sekarang ini, musim panen tembakau sudah dimulai, pun begitu dengan musim panen cengkeh. Sebuah kebetulan yang menarik saat saya menemukan bahwa pada periode yang sama pula tahun lalu mereka kaum anti-rokok kembali menghembuskan isu ratifikasi FCTC oleh pemerintah Indonesia. Jika ini terjadi, kehancuran industri rokok kretek berada di depan mata.<\/p>\n\n\n\n

Muncul ide di kepala, bagaimana jika saya menulis tentang kegembiraan para petani dan buruh tani memasuki musim panen kali ini. Saya pikir, kabar baik dari lapangan mesti lekas disuarakan daripada berita perihal rokok melulu didominasi isu-isu diskriminatif dari anti-rokok. Berapa banyak panen cengkeh dan tembakau tahun ini. Apakah harga masih menjanjikan seperti tahun-tahun sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n

Saya memilih menulis perihal cengkeh karena sudah terlalu lama saya tidak menulis dengan tema cengkeh. Saya memang tidak bisa datang langsung ke kebun cengkeh, tapi saya bisa mengontak kenalan saya untuk bertanya-tanya perihal musim panen cengkeh kali ini. Saya lantas menelepon dua nomor. Keduanya merupakan petani cengkeh. Satu tinggal di Desa Munduk, satu lagi di Desa Pujungan, keduanya di Bali. Tentu saja ini sekadar untung-untungan. Karena di musim panen seperti sekarang ini, siang hari tentu saja dua orang yang saya hubungi itu sedang dalam kondisi sibuk-sibuknya. Dan benar saja, tak ada satupun yang mengangkat panggilan telpon dari saya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela proses menulis ini, saya titip dibelikan makanan oleh salah seorang teman saya yang berada di tempat saya menulis ini. Saya menitip dibelikan gado-gado. Gado-gado sudah datang. Jadi sebaiknya saya sudahi dulu saja tulisan kali ini. Saya mau menyantap gado-gado dulu. Mencukupkan tulisan campur aduk ini. Mirip gado-gado yang berisi bermacam sayuran dan lauk. Kalau gado-gado yang makanan itu menyehatkan. Gado-gado yang tulisan ini, setidaknya melepas saya dari sebuah kewajiban, yang kadang menyenangkan, adakalanya tidak.
<\/p>\n","post_title":"Gado-Gado Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gado-gado-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-02 14:14:10","post_modified_gmt":"2019-08-02 07:14:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5929","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5896,"post_author":"878","post_date":"2019-08-01 12:03:07","post_date_gmt":"2019-08-01 05:03:07","post_content":"\n

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. <\/p>\n\n\n\n

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi\/kabupaten\/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing <\/p>\n\n\n\n

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot <\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori 'Kawasan Tanpa Rokok' (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.<\/p>\n\n\n\n

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. <\/p>\n\n\n\n

\"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,\" kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

\u201cKPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,\u201d Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, \u201canak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok<\/a> <\/p>\n\n\n\n

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?<\/h4>\n\n\n\n

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.<\/p>\n\n\n\n

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.
<\/p>\n","post_title":"Berlomba-Lomba Membenci Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berlomba-lomba-membenci-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-01 12:03:10","post_modified_gmt":"2019-08-01 05:03:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5896","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5893,"post_author":"883","post_date":"2019-07-30 14:59:16","post_date_gmt":"2019-07-30 07:59:16","post_content":"\n

Kebijakan PMK No 156\/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah sesuai dengan kebutuhan Industri Hasil Tembakau nasional. Di dalam PMK ini struktur golongan tarif cukai memakai pedoman 10 layer tarif cukai. 
<\/p>\n\n\n\n

Hembusan isu untuk melanjutkan simplifikasi tarif cukai dan juga produksinya sedang digemakan oleh beberapa kalangan, salah satunya datang dari kelompok antirokok. Argumentasi yang dilontarkan oleh mereka adalah simplifikasi tarif cukai dan produksi dilaksanakan agar harga rokok jadi lebih mahal.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu saja argumentasi tersebut tidak tepat dengan kondisi dan situasi Industri Hasil Tembakau nasional, dikarenakan Indonesia memiliki karakteristik produk hasil tembakau yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia memiliki kretek sebagai produk khas hasil tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam kebijakan tarif cukai dan produksinya, kretek jelas harus dibedakan dengan Sigaret Putih Mesin atau rokok putih. Selain secara bahan baku berbeda, Sigaret Putih Mesin juga didominasi oleh perusahaan multinasional.\u00a0<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kretek sendiri merupakan produk khas asli Indonesia yang rantai produksi dari hulu ke hilirnya dikerjakan di dalam negeri dan diolah oleh anak bangsa. Sehingga, kretek perlu dibedakan perlakuannya dengan rokok putihan. Dalam hal ini negara memang sudah seharusnya memberikan proteksi kebijakan terhadap kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Saat ini trend produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Jika kebijakan simplifikasi cukai dan produksi diterapkan, maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sementara itu produksi SKT akan mengalami penurunan yang signifikan.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi SKT sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Data penurunan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah dan stakeholder pertembakauan. Dikarenakan penurunan produksi dan konsumsi SKT dapat berimbas kepada matinya industri kecil menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Padahal, SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja paling besar ketimbang jenis-jenis hasil tembakau lainnya. Industri ini adalah industri padat karya yang menaungi hajat hidup ribuan buruh linting.
<\/p>\n\n\n\n

Selain mengancam eksistensi kretek, simplifikasi juga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini bukan berdasarkan asumsi semata. Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau, terutama golongan menengah kecil.
<\/h4>\n\n\n\n

Simplifikasi tarif dan produksi punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Menghabisi industri kecil dan memperkuat pemain besar. Jika persaingan hanya diisi oleh pemain besar, maka akan muncul peredaran rokok ilegal yang disebabkan tertutupnya persaingan sehat bisnis rokok di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi ditambah dengan kondisi kenaikan tarif cukai yang eksesif oleh pemerintah setiap tahunnya. Konsumen akan dihadapi pada pilihan konsumsi produk yang terbatas dengan harga yang mahal. Maka, konsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pasar konsumennya sudah terbentuk, produksi rokok ilegal akan marak beredar.
<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang disebutkan di atas bukanlah ancaman semata, tapi sudah pasti akan terjadi jika simplifikasi tarif cukai dan batasan produksi diterapkan oleh pemerintah. Simplifikasi jelas akan mematikan Industri Hasil Tembakau dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan Industri Hasil Tembakau, alias akan adanya oligopoly yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, yang menolak iklim persaingan usaha tidak sehat.
<\/p>\n","post_title":"Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"matinya-kretek-akibat-simplifikasi-cukai-dan-batasan-produksi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-07-30 14:59:19","post_modified_gmt":"2019-07-30 07:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5893","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5885,"post_author":"855","post_date":"2019-07-25 14:59:44","post_date_gmt":"2019-07-25 07:59:44","post_content":"\n

Sejak masuknya produk alternatif tembakau pada rekomendasi Munas Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada akhir Februari 2019 lalu, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU getol menyuarakan hal tersebut kepada publik. Tetapi sayang, Lakpesdam gagal dalam memahami produk alternatif tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Produk tembakau alternatif yang besar beredar di pasar indonesia adalah rokok elektrik atau vape. Banyak orang yang kemudian beralih ke vape karena kencangnya kampanye, \u201crokok lebih sehat ketimbang rokok konvensional\u201d.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi Lakpesdam PBNU sendiri, sebagaimana yang ramai diberitakan media, produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena memberikan manfaat (kemaslahatan) kepada perokok dewasa. Ketua Lakpesdam PBNU, Kiai Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional. Dengan manfaat besar itu, produk tembakau alternatif mendapatkan dukungan positif dari NU (lebih tepatnya Lakpesdam) sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Benarkah Produk Alternatif Tembakau Lebih Sehat daripada Kretek?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan sederhananya, apakah benar produk alternatif tembakau lebih sehat atau tidak lebih berbahaya ketimbang rokok konvensional?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Para peneliti Harvard mengungkapkan bahwa pengguna vape beresiko mengidap penyakit bronchiolitis obliterans atau lebih akrab disebut sebagai \u2018popcorn lung\u2019. Kandungan kimia di dalam vape secara sistematis menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil.<\/p>\n\n\n\n

Ada juga hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang yang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Tak berhenti sampai di situ, rokok elektrik rentan meledak. Ledakan ini membahayakan penggunaka rokok elektrik. Seperti yang dialami remaja asal Nevada, Vape meledak<\/em><\/strong><\/a> saat sedang digunakan, menghancurkan sebagian besar gigi serta melubangi rahangnya.<\/p>\n\n\n\n

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, impor cairan rokok elektrik atau vape<\/em> harus mengantongi rekomendasi izin dari tiga instansi dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok biasa.<\/p>\n\n\n\n

Dia menjelaskan, cairan rokok elektrik impor lebih banyak mudaratnya. Sebab, selain bisa dicampur dengan zat kimia lain, barang impor tersebut juga tidak diproduksi di Indonesia dan tidak menyerap bahan baku tembakau dari petani domestik.<\/p>\n\n\n\n

\"Apa benefitnya untuk kita, tidak dibikin di sini, tidak ada urusan dengan petani, bahkan beberapa negara maju lebih ekstrem melarang karena (rokok elektrik) mengganggu kesehatan. Jadi, perokok elektrik berubah sajalah menjadi perokok biasa,\" tegas Enggartiasto. (Liputan6.com)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Di sisi yang lain, Lakpesdam berpendapat produk alternatif tembakau dapat membantu menjaga kelangsungan mata pencaharian warga Nahdliyin. Tentu saja asumsi ini dibangun atas produk alternatif tembakau dapat menyerap tembakau yang banyak ditanam oleh warga NU.<\/p>\n\n\n\n

\"Kehidupan warga NU sangat erat kaitannya dengan tembakau. Bukan saja banyak warga NU yang merokok, tetapi juga ada mereka yang kehidupannya bergantung pada tembakau. Adanya produk tembakau alternatif justru turut membantu dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian warga NU karena bahan dasarnya bergantung pada tembakau,\" kata Kiai Rumadi, yang dikutip Sindo News 19 Juli lalu.<\/p>\n\n\n\n

Asumsi ini jelas tidak tepat.  Belum ada data komprehensif yang menunjukkan bahwa rokok elektrik menyerap besar tembakau petani lokal. Sejauh ini, liquid yang digunakan oleh rokok elektrik masih impor dan tidak menggunakan tembakau lokal.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah secara ringkas. Sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. <\/p>\n\n\n\n

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. <\/p>\n\n\n\n

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.<\/h4>\n\n\n\n

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. <\/p>\n\n\n\n

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika produk alternatif tembakau mematikan rokok konvensional, maka yang terjadi adalah pembunuhan massal terhadap gantungan hidup, tidak hanya Nahdliyin, tetapi juga masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan dan pendapatan besar negara.<\/p>\n\n\n\n

Yang lebih menggelikan lagi, berdasar asumsi \u2018tidak lebih berbahaya\u2019, arah biduk menunjuk pada tarif cukai. Bahwa produk alternatif seperti rokok elektrik harus dikenakan cukai lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dinilai lebih berbahaya. Tentu saja sikap ini menunjukkan tidak pro terhadap industri hasil tembakau yang dari hulu hingga hilirnya berdaulat dan memberikan kedaulatan untuk bangsa ini. <\/p>\n\n\n\n

Kita sama-sama tau, Lakpesdam adalah salah satu\u00a0 bagian dari NU yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan. Dengan mendorong produk alternatif tumbuh subur di Indonesia, maka secara tidak langsung Lakpesdam membunuh nilai kebudayaan dalam Industri Hail Tembakau, utamanya Sigaret Kretek Tangan (SKT).\u00a0<\/p>\n\n\n\n

<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div>
<\/div>
<\/path><\/g><\/g><\/g><\/svg><\/div>
Lihat postingan ini di Instagram<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div><\/div>
<\/div>
<\/div>
<\/div><\/div><\/div><\/a>

Sobat Kretekus, kemarin Kretekmin dapat kiriman video dari Sekpri Ketum PBNU, Mas @sofwanerce . Dalam video tersebut, Kiai Said khidmat melinting tembakau dan cengkeh. Kretekmin jadi ingat salah satu tulisan Kiai Said pada prolog buku Hitam Putih Tembakau: . . "Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia pertembakauan di Indonesia mempunyai cerita panjang. Pada cerita panjang tersebut, pemerintah ikut serta menjadi aktor, bahkan dalam konteks tertentu menjadi sutradara. . . Pemerintah mestinya tidak lagi menambah cerita panjang kegetiran dunia pertembakauan di Indonesia melalui kebijakan dan segala peraturannya yang kontroversial. Masyarakat kelas bawah, terutama buruh rokok dan petani tembakau, sudah lama menginginkan ketenangan dan kesejahteraan hidup." . . #kretek #rokok #tembakau #kretekus #akukretekus<\/a><\/p>

Sebuah kiriman dibagikan oleh Boleh Merokok<\/a> (@boleh_merokok) pada

Paling Populer

Paling Populer