Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n
Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n
Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n
Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Ketiga<\/strong>, setelah tadarus al-Quran malam hari di masjid atau musholla, sudah menjadi adat setelah sholat tarawih di masjid atau musholla diadakan baca al-Quran bergantian disebut tadarus al-Quran, selesai tadarus \u00a0biasanya ngobrol sebentar sambil menikmati hidangan dari masyarakat dan minuman malah terkadang kopi, disitulah waktu yang nikmat merokok kretek sambil ngobrol, makan dan minum.<\/p>\n\n\n\n Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Kedua<\/strong>, setelah sholat, baik setelah sholat magrib yang dilaksanakan setelah makan dan minum buka puasa, atau setelah sholat tarawih selesai. Setelah kewajiban kita mentaati agama selesai, serasa hati plong dan disaat itulah sangat nikmat merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Ketiga<\/strong>, setelah tadarus al-Quran malam hari di masjid atau musholla, sudah menjadi adat setelah sholat tarawih di masjid atau musholla diadakan baca al-Quran bergantian disebut tadarus al-Quran, selesai tadarus \u00a0biasanya ngobrol sebentar sambil menikmati hidangan dari masyarakat dan minuman malah terkadang kopi, disitulah waktu yang nikmat merokok kretek sambil ngobrol, makan dan minum.<\/p>\n\n\n\n Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Pertama<\/strong>, setelah berbuka puasa, artinya setelah makan dan minum selesai, kemudian menikmati rokok kretek akan terasa nikmat. Tapi perlu diwaspadai bagi sahabat kretek jangan sampai waktu sholat magribnya hilang. <\/p>\n\n\n\n Kedua<\/strong>, setelah sholat, baik setelah sholat magrib yang dilaksanakan setelah makan dan minum buka puasa, atau setelah sholat tarawih selesai. Setelah kewajiban kita mentaati agama selesai, serasa hati plong dan disaat itulah sangat nikmat merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Ketiga<\/strong>, setelah tadarus al-Quran malam hari di masjid atau musholla, sudah menjadi adat setelah sholat tarawih di masjid atau musholla diadakan baca al-Quran bergantian disebut tadarus al-Quran, selesai tadarus \u00a0biasanya ngobrol sebentar sambil menikmati hidangan dari masyarakat dan minuman malah terkadang kopi, disitulah waktu yang nikmat merokok kretek sambil ngobrol, makan dan minum.<\/p>\n\n\n\n Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Sahabat kretek yang sedang berpuasa atau yang sedang relaksasi dan rekreasi, di bulan suci Ramadhan ini, ada waktu-waktu yang nikmat untuk menikmati rokok kretek, yaitu:<\/p>\n\n\n\n Pertama<\/strong>, setelah berbuka puasa, artinya setelah makan dan minum selesai, kemudian menikmati rokok kretek akan terasa nikmat. Tapi perlu diwaspadai bagi sahabat kretek jangan sampai waktu sholat magribnya hilang. <\/p>\n\n\n\n Kedua<\/strong>, setelah sholat, baik setelah sholat magrib yang dilaksanakan setelah makan dan minum buka puasa, atau setelah sholat tarawih selesai. Setelah kewajiban kita mentaati agama selesai, serasa hati plong dan disaat itulah sangat nikmat merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Ketiga<\/strong>, setelah tadarus al-Quran malam hari di masjid atau musholla, sudah menjadi adat setelah sholat tarawih di masjid atau musholla diadakan baca al-Quran bergantian disebut tadarus al-Quran, selesai tadarus \u00a0biasanya ngobrol sebentar sambil menikmati hidangan dari masyarakat dan minuman malah terkadang kopi, disitulah waktu yang nikmat merokok kretek sambil ngobrol, makan dan minum.<\/p>\n\n\n\n Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Merokok kretek sambil minum kopi atau sambil baca buku, koran dan lainnya, bagi sebagian orang menjadi sarana untuk merilekkan tubuh, dari rasa capek seharian bekerja. Begitu juga bagi yang tidak punya uang lebih untuk pergi rekreasi atau pergi tamasya, kuliner, cenderung akan mencari cara yang murah untuk merilekkan tubuhnya. Kalau ia penikmat rokok kretek, bisa dipastikan akan memilih menikmati sebatang dua batang rokok kretek dari pada harus pergi yang membutuhkan biaya besar. Jika dibanding dengan mengeluarkan uang untuk membeli satu bungkus rokok kretek jauh lebih irit bagi sahabat kretek. <\/p>\n\n\n\n Sahabat kretek yang sedang berpuasa atau yang sedang relaksasi dan rekreasi, di bulan suci Ramadhan ini, ada waktu-waktu yang nikmat untuk menikmati rokok kretek, yaitu:<\/p>\n\n\n\n Pertama<\/strong>, setelah berbuka puasa, artinya setelah makan dan minum selesai, kemudian menikmati rokok kretek akan terasa nikmat. Tapi perlu diwaspadai bagi sahabat kretek jangan sampai waktu sholat magribnya hilang. <\/p>\n\n\n\n Kedua<\/strong>, setelah sholat, baik setelah sholat magrib yang dilaksanakan setelah makan dan minum buka puasa, atau setelah sholat tarawih selesai. Setelah kewajiban kita mentaati agama selesai, serasa hati plong dan disaat itulah sangat nikmat merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Ketiga<\/strong>, setelah tadarus al-Quran malam hari di masjid atau musholla, sudah menjadi adat setelah sholat tarawih di masjid atau musholla diadakan baca al-Quran bergantian disebut tadarus al-Quran, selesai tadarus \u00a0biasanya ngobrol sebentar sambil menikmati hidangan dari masyarakat dan minuman malah terkadang kopi, disitulah waktu yang nikmat merokok kretek sambil ngobrol, makan dan minum.<\/p>\n\n\n\n Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Rekreasi dan relaksasi saat ini sangat dibutuhkan tiap manusia, dengan bermacam-macam cara. Ada yang bertamasya, ada yang kuliner, ada yang putar-putar alias jalan-jalan, ada yang olah raga dan masih banyak macamnya, dan tidak terkecuali aktifitas merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Merokok kretek sambil minum kopi atau sambil baca buku, koran dan lainnya, bagi sebagian orang menjadi sarana untuk merilekkan tubuh, dari rasa capek seharian bekerja. Begitu juga bagi yang tidak punya uang lebih untuk pergi rekreasi atau pergi tamasya, kuliner, cenderung akan mencari cara yang murah untuk merilekkan tubuhnya. Kalau ia penikmat rokok kretek, bisa dipastikan akan memilih menikmati sebatang dua batang rokok kretek dari pada harus pergi yang membutuhkan biaya besar. Jika dibanding dengan mengeluarkan uang untuk membeli satu bungkus rokok kretek jauh lebih irit bagi sahabat kretek. <\/p>\n\n\n\n Sahabat kretek yang sedang berpuasa atau yang sedang relaksasi dan rekreasi, di bulan suci Ramadhan ini, ada waktu-waktu yang nikmat untuk menikmati rokok kretek, yaitu:<\/p>\n\n\n\n Pertama<\/strong>, setelah berbuka puasa, artinya setelah makan dan minum selesai, kemudian menikmati rokok kretek akan terasa nikmat. Tapi perlu diwaspadai bagi sahabat kretek jangan sampai waktu sholat magribnya hilang. <\/p>\n\n\n\n Kedua<\/strong>, setelah sholat, baik setelah sholat magrib yang dilaksanakan setelah makan dan minum buka puasa, atau setelah sholat tarawih selesai. Setelah kewajiban kita mentaati agama selesai, serasa hati plong dan disaat itulah sangat nikmat merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Ketiga<\/strong>, setelah tadarus al-Quran malam hari di masjid atau musholla, sudah menjadi adat setelah sholat tarawih di masjid atau musholla diadakan baca al-Quran bergantian disebut tadarus al-Quran, selesai tadarus \u00a0biasanya ngobrol sebentar sambil menikmati hidangan dari masyarakat dan minuman malah terkadang kopi, disitulah waktu yang nikmat merokok kretek sambil ngobrol, makan dan minum.<\/p>\n\n\n\n Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Baca: Nasehat K.H. Sya\u2019roni dan Pesan Moral R.M.P. Sosrokartono bagi Pemimpin <\/a><\/p>\n\n\n\n Rekreasi dan relaksasi saat ini sangat dibutuhkan tiap manusia, dengan bermacam-macam cara. Ada yang bertamasya, ada yang kuliner, ada yang putar-putar alias jalan-jalan, ada yang olah raga dan masih banyak macamnya, dan tidak terkecuali aktifitas merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Merokok kretek sambil minum kopi atau sambil baca buku, koran dan lainnya, bagi sebagian orang menjadi sarana untuk merilekkan tubuh, dari rasa capek seharian bekerja. Begitu juga bagi yang tidak punya uang lebih untuk pergi rekreasi atau pergi tamasya, kuliner, cenderung akan mencari cara yang murah untuk merilekkan tubuhnya. Kalau ia penikmat rokok kretek, bisa dipastikan akan memilih menikmati sebatang dua batang rokok kretek dari pada harus pergi yang membutuhkan biaya besar. Jika dibanding dengan mengeluarkan uang untuk membeli satu bungkus rokok kretek jauh lebih irit bagi sahabat kretek. <\/p>\n\n\n\n Sahabat kretek yang sedang berpuasa atau yang sedang relaksasi dan rekreasi, di bulan suci Ramadhan ini, ada waktu-waktu yang nikmat untuk menikmati rokok kretek, yaitu:<\/p>\n\n\n\n Pertama<\/strong>, setelah berbuka puasa, artinya setelah makan dan minum selesai, kemudian menikmati rokok kretek akan terasa nikmat. Tapi perlu diwaspadai bagi sahabat kretek jangan sampai waktu sholat magribnya hilang. <\/p>\n\n\n\n Kedua<\/strong>, setelah sholat, baik setelah sholat magrib yang dilaksanakan setelah makan dan minum buka puasa, atau setelah sholat tarawih selesai. Setelah kewajiban kita mentaati agama selesai, serasa hati plong dan disaat itulah sangat nikmat merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Ketiga<\/strong>, setelah tadarus al-Quran malam hari di masjid atau musholla, sudah menjadi adat setelah sholat tarawih di masjid atau musholla diadakan baca al-Quran bergantian disebut tadarus al-Quran, selesai tadarus \u00a0biasanya ngobrol sebentar sambil menikmati hidangan dari masyarakat dan minuman malah terkadang kopi, disitulah waktu yang nikmat merokok kretek sambil ngobrol, makan dan minum.<\/p>\n\n\n\n Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n Baca: Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun. Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek. Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan. Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT. Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n Baca: Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional. Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional. Kebiasan Nabi Muhammad kalau tidak sedang berpuasa, ia tidak akan makan sebelum perut betul betul terasa lapar. Ia tidak akan minum sebelum betul betul terasa haus. Ia akan berhenti makan, sebelum kenyang, ia akan berhenti minum sebelum hausnya hilang. Inilah kebiasaan Nabi Muhammad yang seharusnya di tiru sahabat krete. Agar kenikmatan selalu melekat pada kita, saat menikmati rokok kretek. Terlalu banyak merokok kretek dalam batas kewajaran, nikmatnya akan hilang. Karena menikmati rokok kretek bukan sekedar menikmati rasa rokoknya. Lebih dari itu, merokok adalah perbuatan untuk rekreasi dan relaksasi. <\/p>\n\n\n\n Baca: Nasehat K.H. Sya\u2019roni dan Pesan Moral R.M.P. Sosrokartono bagi Pemimpin <\/a><\/p>\n\n\n\n Rekreasi dan relaksasi saat ini sangat dibutuhkan tiap manusia, dengan bermacam-macam cara. Ada yang bertamasya, ada yang kuliner, ada yang putar-putar alias jalan-jalan, ada yang olah raga dan masih banyak macamnya, dan tidak terkecuali aktifitas merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Merokok kretek sambil minum kopi atau sambil baca buku, koran dan lainnya, bagi sebagian orang menjadi sarana untuk merilekkan tubuh, dari rasa capek seharian bekerja. Begitu juga bagi yang tidak punya uang lebih untuk pergi rekreasi atau pergi tamasya, kuliner, cenderung akan mencari cara yang murah untuk merilekkan tubuhnya. Kalau ia penikmat rokok kretek, bisa dipastikan akan memilih menikmati sebatang dua batang rokok kretek dari pada harus pergi yang membutuhkan biaya besar. Jika dibanding dengan mengeluarkan uang untuk membeli satu bungkus rokok kretek jauh lebih irit bagi sahabat kretek. <\/p>\n\n\n\n Sahabat kretek yang sedang berpuasa atau yang sedang relaksasi dan rekreasi, di bulan suci Ramadhan ini, ada waktu-waktu yang nikmat untuk menikmati rokok kretek, yaitu:<\/p>\n\n\n\n Pertama<\/strong>, setelah berbuka puasa, artinya setelah makan dan minum selesai, kemudian menikmati rokok kretek akan terasa nikmat. Tapi perlu diwaspadai bagi sahabat kretek jangan sampai waktu sholat magribnya hilang. <\/p>\n\n\n\n Kedua<\/strong>, setelah sholat, baik setelah sholat magrib yang dilaksanakan setelah makan dan minum buka puasa, atau setelah sholat tarawih selesai. Setelah kewajiban kita mentaati agama selesai, serasa hati plong dan disaat itulah sangat nikmat merokok kretek.<\/p>\n\n\n\n Ketiga<\/strong>, setelah tadarus al-Quran malam hari di masjid atau musholla, sudah menjadi adat setelah sholat tarawih di masjid atau musholla diadakan baca al-Quran bergantian disebut tadarus al-Quran, selesai tadarus \u00a0biasanya ngobrol sebentar sambil menikmati hidangan dari masyarakat dan minuman malah terkadang kopi, disitulah waktu yang nikmat merokok kretek sambil ngobrol, makan dan minum.<\/p>\n\n\n\n Keempat<\/strong>, setelah sahur, setelah makan sahur juga waktu yang sangat nikmat merokok kretek sambil membawa sisa minuman.<\/p>\n\n\n\n Kelima<\/strong>, menjelang waktu imsak, waktu yang terakhir boleh makan, minum dan merokok. Waktu yang sangat nikmat merokok kretek karena sebagai pamungkas. Tapi jangan lupa tetap diakhiri minum air putih dan gosok gigi.<\/p>\n\n\n\n Inilah beberapa waktu yang nikmat untuk menghisap rokok kretek, adapun untuk relaksasi dan rekreasi tergantung waktun yang dibutuhkan. Tentunya di saat bulan suci Ramadhan, hanya diperbolehkan di malam hari sampai batas fajar shodik atau batas imsak. Jangan lupa dimalam hari untuk niat berpuasa dipagi harinya, begitu seterusnya sampai tanggal bulan suci Ramadhan dalam satu bulan selesai. Demikian, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan yang penuh berkah, bulan penuh pahala, bulan suci Ramadhan. Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik. Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah. Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus. Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya. Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Bulan Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Menikmati Rokok?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bulan-ramadhan-kapan-waktu-yang-tepat-untuk-menikmati-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-06 14:14:45","post_modified_gmt":"2019-05-06 07:14:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5693","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n