\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Salah satu merek rokok yang terkenal dan banyak dinikmati di Indonesia adalah Djarum. Perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah punya kepanjangan yaitu demi jakarta aku rela untuk mencintaimu\u2019. Buat kalian yang berdomisili di Jember, Jogja, Jambi, atau bahkan Jepang bisa diganti nama kotanya sesuai dengan tempat yang kalian tinggal. Mumpung masih hawa-hawanya syawal valentine nih<\/em>, buat kekasih kalian yang perokok, ga<\/em> ada salahnya kasih hadiah sebungkus rokok Djarum biar dengan tulisan kepanjangan di atas laah hehehe<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Baca: Jember, Wilayah yang Dibesarkan oleh Tembakau<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Salah satu merek rokok yang terkenal dan banyak dinikmati di Indonesia adalah Djarum. Perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah punya kepanjangan yaitu demi jakarta aku rela untuk mencintaimu\u2019. Buat kalian yang berdomisili di Jember, Jogja, Jambi, atau bahkan Jepang bisa diganti nama kotanya sesuai dengan tempat yang kalian tinggal. Mumpung masih hawa-hawanya syawal valentine nih<\/em>, buat kekasih kalian yang perokok, ga<\/em> ada salahnya kasih hadiah sebungkus rokok Djarum biar dengan tulisan kepanjangan di atas laah hehehe<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah
pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ternyata eh ternyata, berbagai merek rokok itu juga ada singkatannya yang lucu-lucu kok<\/em>. Tentu singkatan-singkatan tersebut bukan merupakan makna asli dari pemberian nama rokok dari para produsennya. Ibarat para bromocorah tadi yang membuat singkatan atau bahasa gaul sebagai kode, begitu juga dengan para perokok. Singkatan-singkatan merek rokok itu lahir secara organik dan tumbuh sebagai sesuatu jenaka yang segar serta dinikmati bukan saja oleh para perokok namun juga masyarakat umum lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jember, Wilayah yang Dibesarkan oleh Tembakau<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Salah satu merek rokok yang terkenal dan banyak dinikmati di Indonesia adalah Djarum. Perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah punya kepanjangan yaitu demi jakarta aku rela untuk mencintaimu\u2019. Buat kalian yang berdomisili di Jember, Jogja, Jambi, atau bahkan Jepang bisa diganti nama kotanya sesuai dengan tempat yang kalian tinggal. Mumpung masih hawa-hawanya syawal valentine nih<\/em>, buat kekasih kalian yang perokok, ga<\/em> ada salahnya kasih hadiah sebungkus rokok Djarum biar dengan tulisan kepanjangan di atas laah hehehe<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah
pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kudapan-kudapan tadi sih emang paling enak dibuat makan siang lucu sama si dia yang makin aduhai (thanks to skincare<\/em>). Ga<\/em> usah jauh-jauh ke Kota Bandung, di era globalisasi saat ini ragam makanan itu juga udah pasti ada yang ekspansi ke kota-kota kalian. Tapi emang kebiasaan orang Indonesia nih, abis makan emang paling enak ngudud<\/em>. Hingga muncul istilah, apapun makanannya rokok adalah penutupnya, bener kan?<\/p>\n\n\n\n

Ternyata eh ternyata, berbagai merek rokok itu juga ada singkatannya yang lucu-lucu kok<\/em>. Tentu singkatan-singkatan tersebut bukan merupakan makna asli dari pemberian nama rokok dari para produsennya. Ibarat para bromocorah tadi yang membuat singkatan atau bahasa gaul sebagai kode, begitu juga dengan para perokok. Singkatan-singkatan merek rokok itu lahir secara organik dan tumbuh sebagai sesuatu jenaka yang segar serta dinikmati bukan saja oleh para perokok namun juga masyarakat umum lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jember, Wilayah yang Dibesarkan oleh Tembakau<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Salah satu merek rokok yang terkenal dan banyak dinikmati di Indonesia adalah Djarum. Perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah punya kepanjangan yaitu demi jakarta aku rela untuk mencintaimu\u2019. Buat kalian yang berdomisili di Jember, Jogja, Jambi, atau bahkan Jepang bisa diganti nama kotanya sesuai dengan tempat yang kalian tinggal. Mumpung masih hawa-hawanya syawal valentine nih<\/em>, buat kekasih kalian yang perokok, ga<\/em> ada salahnya kasih hadiah sebungkus rokok Djarum biar dengan tulisan kepanjangan di atas laah hehehe<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah
pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik dan Semangat Alternatif yang Sia-sia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kudapan-kudapan tadi sih emang paling enak dibuat makan siang lucu sama si dia yang makin aduhai (thanks to skincare<\/em>). Ga<\/em> usah jauh-jauh ke Kota Bandung, di era globalisasi saat ini ragam makanan itu juga udah pasti ada yang ekspansi ke kota-kota kalian. Tapi emang kebiasaan orang Indonesia nih, abis makan emang paling enak ngudud<\/em>. Hingga muncul istilah, apapun makanannya rokok adalah penutupnya, bener kan?<\/p>\n\n\n\n

Ternyata eh ternyata, berbagai merek rokok itu juga ada singkatannya yang lucu-lucu kok<\/em>. Tentu singkatan-singkatan tersebut bukan merupakan makna asli dari pemberian nama rokok dari para produsennya. Ibarat para bromocorah tadi yang membuat singkatan atau bahasa gaul sebagai kode, begitu juga dengan para perokok. Singkatan-singkatan merek rokok itu lahir secara organik dan tumbuh sebagai sesuatu jenaka yang segar serta dinikmati bukan saja oleh para perokok namun juga masyarakat umum lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jember, Wilayah yang Dibesarkan oleh Tembakau<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Salah satu merek rokok yang terkenal dan banyak dinikmati di Indonesia adalah Djarum. Perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah punya kepanjangan yaitu demi jakarta aku rela untuk mencintaimu\u2019. Buat kalian yang berdomisili di Jember, Jogja, Jambi, atau bahkan Jepang bisa diganti nama kotanya sesuai dengan tempat yang kalian tinggal. Mumpung masih hawa-hawanya syawal valentine nih<\/em>, buat kekasih kalian yang perokok, ga<\/em> ada salahnya kasih hadiah sebungkus rokok Djarum biar dengan tulisan kepanjangan di atas laah hehehe<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah
pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Salah satu singkatan gaul yang tertua di Tanah Air kemungkinan adalah kata ABG atau anak baru gede. Kata bokap nyokap dulu sih jaman mereka masih ngebasis di terminal Blok M yang masih ada Plaza Aldironnya, singkatan ABG udah ada saat itu. Tapi sebenarnya bicara soal bahasa singkatan, Kota Bandung termasuk salah satu yang unik. Coba kalian ke Kota Kembang, pasti akan ada banyak makanan yang rupanya merupakan hasil dari singkatan, sebut saja Batagor yaitu bakso tahu goreng, Cireng (aci digoreng), Comro (oncom di jero), hingga cuanki (cari uang jalan kaki), hemmm jadi lapar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik dan Semangat Alternatif yang Sia-sia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kudapan-kudapan tadi sih emang paling enak dibuat makan siang lucu sama si dia yang makin aduhai (thanks to skincare<\/em>). Ga<\/em> usah jauh-jauh ke Kota Bandung, di era globalisasi saat ini ragam makanan itu juga udah pasti ada yang ekspansi ke kota-kota kalian. Tapi emang kebiasaan orang Indonesia nih, abis makan emang paling enak ngudud<\/em>. Hingga muncul istilah, apapun makanannya rokok adalah penutupnya, bener kan?<\/p>\n\n\n\n

Ternyata eh ternyata, berbagai merek rokok itu juga ada singkatannya yang lucu-lucu kok<\/em>. Tentu singkatan-singkatan tersebut bukan merupakan makna asli dari pemberian nama rokok dari para produsennya. Ibarat para bromocorah tadi yang membuat singkatan atau bahasa gaul sebagai kode, begitu juga dengan para perokok. Singkatan-singkatan merek rokok itu lahir secara organik dan tumbuh sebagai sesuatu jenaka yang segar serta dinikmati bukan saja oleh para perokok namun juga masyarakat umum lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jember, Wilayah yang Dibesarkan oleh Tembakau<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Salah satu merek rokok yang terkenal dan banyak dinikmati di Indonesia adalah Djarum. Perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah punya kepanjangan yaitu demi jakarta aku rela untuk mencintaimu\u2019. Buat kalian yang berdomisili di Jember, Jogja, Jambi, atau bahkan Jepang bisa diganti nama kotanya sesuai dengan tempat yang kalian tinggal. Mumpung masih hawa-hawanya syawal valentine nih<\/em>, buat kekasih kalian yang perokok, ga<\/em> ada salahnya kasih hadiah sebungkus rokok Djarum biar dengan tulisan kepanjangan di atas laah hehehe<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah
pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kehadiran bahasa-bahas gaul tersebut konon katanya sudah muncul di era 70-an. Ketika Indonesia sebagai sebuah negara baru mengalami kemajuan secara ekonomi. Saat itu sedang tumbuh dan munculnya kelas menengah di Tanah Air yang signifikan dan memiliki daya konsumtif yang tinggi. Eits<\/em>, tapi sebenarnya bukan itu sih<\/em>, hehehe hadirnya bahasa gaul justru dipopulerkan oleh para bromocorah. Alasannya simpel, konon bahasa gaul dan beberapa singkatan itu mempermudah mereka berkomunikasi tanpa diketahui oleh pihak-pihak di luar komunitas mereka, ibarat bahasa-bahasa sandi gitu lahh<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu singkatan gaul yang tertua di Tanah Air kemungkinan adalah kata ABG atau anak baru gede. Kata bokap nyokap dulu sih jaman mereka masih ngebasis di terminal Blok M yang masih ada Plaza Aldironnya, singkatan ABG udah ada saat itu. Tapi sebenarnya bicara soal bahasa singkatan, Kota Bandung termasuk salah satu yang unik. Coba kalian ke Kota Kembang, pasti akan ada banyak makanan yang rupanya merupakan hasil dari singkatan, sebut saja Batagor yaitu bakso tahu goreng, Cireng (aci digoreng), Comro (oncom di jero), hingga cuanki (cari uang jalan kaki), hemmm jadi lapar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik dan Semangat Alternatif yang Sia-sia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kudapan-kudapan tadi sih emang paling enak dibuat makan siang lucu sama si dia yang makin aduhai (thanks to skincare<\/em>). Ga<\/em> usah jauh-jauh ke Kota Bandung, di era globalisasi saat ini ragam makanan itu juga udah pasti ada yang ekspansi ke kota-kota kalian. Tapi emang kebiasaan orang Indonesia nih, abis makan emang paling enak ngudud<\/em>. Hingga muncul istilah, apapun makanannya rokok adalah penutupnya, bener kan?<\/p>\n\n\n\n

Ternyata eh ternyata, berbagai merek rokok itu juga ada singkatannya yang lucu-lucu kok<\/em>. Tentu singkatan-singkatan tersebut bukan merupakan makna asli dari pemberian nama rokok dari para produsennya. Ibarat para bromocorah tadi yang membuat singkatan atau bahasa gaul sebagai kode, begitu juga dengan para perokok. Singkatan-singkatan merek rokok itu lahir secara organik dan tumbuh sebagai sesuatu jenaka yang segar serta dinikmati bukan saja oleh para perokok namun juga masyarakat umum lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jember, Wilayah yang Dibesarkan oleh Tembakau<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Salah satu merek rokok yang terkenal dan banyak dinikmati di Indonesia adalah Djarum. Perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah punya kepanjangan yaitu demi jakarta aku rela untuk mencintaimu\u2019. Buat kalian yang berdomisili di Jember, Jogja, Jambi, atau bahkan Jepang bisa diganti nama kotanya sesuai dengan tempat yang kalian tinggal. Mumpung masih hawa-hawanya syawal valentine nih<\/em>, buat kekasih kalian yang perokok, ga<\/em> ada salahnya kasih hadiah sebungkus rokok Djarum biar dengan tulisan kepanjangan di atas laah hehehe<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah
pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Sebagai seseorang yang lahir di era 90-an atau yang saat ini populer disapa generasi 90-an, istilah akronim atau singkatan menjadi sesuatu yang tak asing di telinga. Istilah-istilah tersebut memudahkan untuk melakukan komunikasi yang acapkali ribet dan menjemukan. Ragam akronim tersebut juga merupakan sebuah plesetan yang mengandung unsur kejenakaan didalamnya.<\/p>\n\n\n\n

Kehadiran bahasa-bahas gaul tersebut konon katanya sudah muncul di era 70-an. Ketika Indonesia sebagai sebuah negara baru mengalami kemajuan secara ekonomi. Saat itu sedang tumbuh dan munculnya kelas menengah di Tanah Air yang signifikan dan memiliki daya konsumtif yang tinggi. Eits<\/em>, tapi sebenarnya bukan itu sih<\/em>, hehehe hadirnya bahasa gaul justru dipopulerkan oleh para bromocorah. Alasannya simpel, konon bahasa gaul dan beberapa singkatan itu mempermudah mereka berkomunikasi tanpa diketahui oleh pihak-pihak di luar komunitas mereka, ibarat bahasa-bahasa sandi gitu lahh<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu singkatan gaul yang tertua di Tanah Air kemungkinan adalah kata ABG atau anak baru gede. Kata bokap nyokap dulu sih jaman mereka masih ngebasis di terminal Blok M yang masih ada Plaza Aldironnya, singkatan ABG udah ada saat itu. Tapi sebenarnya bicara soal bahasa singkatan, Kota Bandung termasuk salah satu yang unik. Coba kalian ke Kota Kembang, pasti akan ada banyak makanan yang rupanya merupakan hasil dari singkatan, sebut saja Batagor yaitu bakso tahu goreng, Cireng (aci digoreng), Comro (oncom di jero), hingga cuanki (cari uang jalan kaki), hemmm jadi lapar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik dan Semangat Alternatif yang Sia-sia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kudapan-kudapan tadi sih emang paling enak dibuat makan siang lucu sama si dia yang makin aduhai (thanks to skincare<\/em>). Ga<\/em> usah jauh-jauh ke Kota Bandung, di era globalisasi saat ini ragam makanan itu juga udah pasti ada yang ekspansi ke kota-kota kalian. Tapi emang kebiasaan orang Indonesia nih, abis makan emang paling enak ngudud<\/em>. Hingga muncul istilah, apapun makanannya rokok adalah penutupnya, bener kan?<\/p>\n\n\n\n

Ternyata eh ternyata, berbagai merek rokok itu juga ada singkatannya yang lucu-lucu kok<\/em>. Tentu singkatan-singkatan tersebut bukan merupakan makna asli dari pemberian nama rokok dari para produsennya. Ibarat para bromocorah tadi yang membuat singkatan atau bahasa gaul sebagai kode, begitu juga dengan para perokok. Singkatan-singkatan merek rokok itu lahir secara organik dan tumbuh sebagai sesuatu jenaka yang segar serta dinikmati bukan saja oleh para perokok namun juga masyarakat umum lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jember, Wilayah yang Dibesarkan oleh Tembakau<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Salah satu merek rokok yang terkenal dan banyak dinikmati di Indonesia adalah Djarum. Perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah punya kepanjangan yaitu demi jakarta aku rela untuk mencintaimu\u2019. Buat kalian yang berdomisili di Jember, Jogja, Jambi, atau bahkan Jepang bisa diganti nama kotanya sesuai dengan tempat yang kalian tinggal. Mumpung masih hawa-hawanya syawal valentine nih<\/em>, buat kekasih kalian yang perokok, ga<\/em> ada salahnya kasih hadiah sebungkus rokok Djarum biar dengan tulisan kepanjangan di atas laah hehehe<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Selain Djarum, merek rokok lainnya yang paling sering mendapatkan plesetan adalah LA. Tak diketahui secara pasti apa sejatinya kepanjangan rokok yang juga produk keluaran Djarum tersebut. Namun, orang-orang Lamongan, Jawa Timur punya kebangaan tersendiri sama merek rokok ini. Sering dari mereka menyebut bahwa LA merupakan singkatan dari Lamongan asli. Sebenarnya orang Lenteng Agung, Jakarta Selatan juga bisa klaim sih. Tapi bagi beberapa anak gaul istilah LA mereka sebut merupakan kepanjangan dari Lumayan Anjay!<\/p>\n\n\n\n

Sampoerna bisa dikatakan sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. A Mild dan Dji Sam Soe adalah dua produk mereka yang menurut statistik memiliki penjualan terbesar, ets ets ets <\/em>kok jadi kayak presentasi keberhasilan produk ya?! Baim jadi bingung. Intinya gini, Sampoerna juga punya kepanjangan yang unik lho yaitu salam dari poejangga buat anda, beehh <\/em>sedap kali macam nak-nak<\/em> indies<\/em> pecinta kopi penikmat senja.<\/p>\n\n\n\n

Sebenarnya berbagai merek rokok tadi dan lebih banyak lagi juga punya plesetan atau kepanjangan yang lain. Bahkan berbagai kepanjangan itu berbau aroma birahi seperti Ardath yaitu aku rela ditiduri asal tidak hamil tapi ada juga yang bernafaskan semangat kebajikan seperti Dunhill (dunia hampa tanpa ilmu). Nampaknya bukan saja kehadiran rokok yang mewarnai khasanah kebudayaan Indonesia, ragam singkatan-singkatan lucu itu juga berkontribusi dalam dunia komedi di tanah air, tsahhh<\/em>!<\/p>\n\n\n\n

Tetap menjadi perokok santun, dan jangan lupa bakar dulu rokoknya sebelum diudud!
<\/p>\n","post_title":"Lucu-lucuan Bareng Singkatan Merek Rokok di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lucu-lucuan-bareng-singkatan-merek-rokok-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-17 08:13:28","post_modified_gmt":"2019-02-17 01:13:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5457","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5156,"post_author":"878","post_date":"2018-11-30 05:44:19","post_date_gmt":"2018-11-29 22:44:19","post_content":"Pada 2017, ada sekira 389 juta penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi di negeri ini. Dari 389 juta penumpang, 77 juta merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Sisanya adalah
pengguna KRL<\/a> dan kereta api jarak dekat.\r\n\r\nUntuk tahun 2018, PT KAI memprediksi pengguna kereta api mencapai 400 juta penumpang dengan 80 juta di antaranya merupakan pengguna kereta api jarak jauh. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Pelanggan kereta api di negeri ini menjadi salah satu pelanggan kereta api yang militan. Ada banyak orang yang memprioritaskan moda transportasi kereta api dalam perjalanan mereka jika di suatu wilayah terdapat moda transportasi tersebut.\r\n\r\nSaya termasuk salah satu di antaranya. Jika saya sudah tahu jauh-jauh hari harus melakukan perjalanan jauh di Pulau Jawa, kereta api jadi pilihan utama saya untuk mengantar saya ke tempat tujuan. Waktu tempuh yang lebih bisa terukur, bebas macet, gerbong yang luas, tiket yang terjangkau, menjadi beberapa sebab kereta api dipilih.\r\n\r\nDari 389 juta penumpang pada 2017, dan kemungkinan hingga 400 juta penumpang pada tahun ini, sudah barang tentu ada perokok<\/a> di dalamnya. Dan mungkin saja mereka mayoritas di sana meskipun memang belum ada survei dan data rigid tentang berapa persentase perokok dan bukan perokok pada penumpang kereta api di negeri ini.\r\n\r\nPelayanan transportasi, menjadi satu dari delapan tempat yang masuk dalam ketentuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan perundang-undangan menyebutkan itu. Dan kereta api satu dari beberapa pelayanan transportasi publik di negeri ini. Karena masuk dalam ketentuan KTR, maka peraturan pun juga mensyaratkan adanya kawasan khusus merokok pada tempat-tempat KTR ditetapkan, termasuk di stasiun dan kereta api itu sendiri.\r\n\r\nPada stasiun, untuk kereta api jarak dekat dan KRL, penyediaan kawasan khusus merokok masih begitu memprihatinkan. Banyak pengelola stasiun yang menafsirkan KTR sekehendak mereka tanpa mengindahkan hak-hak para perokok. Stasiun-stasiun itu sama sekali tidak menyediakan kawasan khusus merokok.\r\n\r\nKalaupun ada kawasan khusus merokok di stasiun-stasiun KRL, kebanyakan dari tempat itu begitu memprihatinkan. Ruang kecil dan tertutup, sebabkan pengap. Selain itu tempat itu diletakkan di titik-titik yang jauh dan sulit dijangkau. Ada pula yang di ruang terbuka, namun sama, lokasinya jauh dan sulit diakses. Ditambah lagi, ketiadaan peneduh membikin perokok kurang nyaman berada di sana. Panas ya kepanasan, hujan sudah barang tentu kehujanan.\r\n\r\nTak berbeda jauh dengan stasiun-stasiun pada KRL, untuk stasiun kereta api jarak jauh, kawasan khusus merokok juga masih cukup memprihatinkan. Ada pengecualian sedikit karena sudah ada stasiun yang menyediakan kawasan khusus merokok cukup nyaman. Stasiun Malang misalnya. Namun itu pengecualian dari banyak kawasan khusus merokok di stasiun yang masih memprihatinkan.\r\n\r\nDi kawasan khusus merokok di Stasiun Yogyakarta misal, tempat saya menulis tulisan ini. Ruang khusus merokok ditempatkan di ujung barat kawasan, tepat di depan toilet wanita. Ini tentu saja kurang nyaman bagi perokok. Selain itu, alih-alih melindungi mereka yang tidak merokok dengan penetapan KTR dan kawasan khusus merokok, penempatan kawasan khusus merokok kurang dari tiga meter dari pintu masuk toilet wanita, tentu saja mengganggu mereka yang hendak mengakses toilet.\r\n\r\nItu baru satu kasus perihal KTR dan kawasan khusus merokok di stasiun. Belum lagi ruang khusus merokok dalam kereta api, terutama kereta api jarak jauh. Persis sebelum kereta api jarak jauh memulai perjalanan, atau sesaat usai kereta api berhenti di stasiun untuk bersiap kembali melanjutkan perjalanan, pengumuman yang terus menerus diulang adalah bahwa perjalanan ini adalah perjalanan tanpa asap rokok. Bagi penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya.\r\n\r\nTafsir PT KAI dalam mengejawantahkan peraturan KTR sangat sepihak dan bias. PT KAI semestinya juga menyediakan ruang khusus merokok pada perjalanan kereta api jarak jauh. Dan ini sudah diamanatkan melalui peraturan yang berlaku. Sayangnya, ini benar-benar diabaikan.\r\n\r\nBandingkan dengan Jepang misalnya, salah satu negara yang begitu baik mengelola moda transportasi kereta api dengan jumlah penumpang yang begitu banyak. Selain ruang merokok yang nyaman di stasiun-stasiun, Jepang juga menyediakan ruang merokok dalam kereta api.\r\n\r\nMenyadari ketiadaan ruang merokok dalam kereta api untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Saya pikir ini harus segera dihentikan karena perokok juga punya hak di sana. Penyediaan ruang merokok di kereta api sudah semestinya diadakan.\r\n\r\nDari pengamatan langsung yang saya lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan skema penyediaan ruang merokok di kereta api. Skema ini bisa diterapkan berbarengan atau dipilih salah satunya.\r\n\r\nPertama, menyediakan ruang merokok di restorasi kereta api. Ini sangat memungkinkan, dan infrastrukturnya juga sudah ada sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk penyediaan ini. Saya kira skema ini menguntungkan perokok dan juga pihak restorasi. Jika restorasi menyediakan ruang itu, kopi, teh, dan kudapan yang dijual di restorasi akan laris. Saya yakin dan menjamin hal ini.\r\n\r\nKedua, menyediakan ruang khusus merokok pada sebagian gerbong paling belakang. Tidak harus seluruh gerbong, namun sebagian saja. Pihak PT KAI mungkin akan keberatan dengan ini karena skema ini mengambil ruang yang semestinya jadi pemasukan mereka lewat penjualan tiket kursi. Namun jika ini diterapkan, saya kira para perokok yang mulai meninggalkan kereta api sebagai moda transportasi favorit mereka akan kembali memilih kereta api karena keadilan sudah ada di sini.\r\n\r\nYang ketiga--dan ini mungkin bukan yang terakhir karena bisa saja ada skema lainnya--adalah dengan menyediakan gerbong khusus merokok dengan tiket berbayar. Ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan. Dan jika skema ini yang dipilih, saya pikir gerbong khusus merokok ini akan jadi rebutan. Dan saya jadi salah satu di antaranya. Karena untuk perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, bagi saya akan lebih menyenangkan jika menikmati perjalanan itu dengan melihat pemandangan sepanjang perjalanan, atau dengan membaca buku, sembari menikmati sebatang rokok kretek dan secangkir teh hangat.","post_title":"Tawaran Skema Ruang Merokok di Kereta Api Jarak Jauh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tawaran-skema-ruang-merokok-di-kereta-api-jarak-jauh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:54:54","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:54:54","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5156","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5108,"post_author":"878","post_date":"2018-11-06 08:52:25","post_date_gmt":"2018-11-06 01:52:25","post_content":"Malam kedua di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.<\/span><\/em>\r\n\r\nKami baru saja usai membentuk struktur kepengurusan posko tanggap darurat yang diisi seluruhnya oleh pemuda-pemuda desa. Kami yang berasal dari luar desa, memosisikan diri sebagai fasilitator semata. Saya lantas pamit. Meninggalkan lokasi pertemuan di sekretariat kelompok pencinta alam lokal menuju balai pertemuan desa tempat saya mendirikan tenda sebagai tempat tinggal saya selama di Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\nDalam perjalanan, selepas menyeberangi jalan utama desa, di kejauhan saya melihat sekelompok orang yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola lewat televisi yang diletakkan di halaman rumah. Selepas kembali ke desa dari lokasi pengungsian di perbukitan di timur desa, warga Desa Karawana mendirikan tenda-tenda persis di halaman rumah. Rumah-rumah mereka sebagian besar rusak parah. Sedikit warga yang rumahnya tidak rusak parah dan masih bisa dihuni, juga memilih mendirikan tenda di halaman rumah. Mereka masih takut tinggal di dalam rumah karena gempa susulan masih kerap terjadi.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian mengurungkan niat kembali ke balai pertemuan desa, memilih untuk bergabung dengan rombongan yang sedang asyik menyaksikan pertandingan sepakbola. \u201cSaya boleh bergabung ikut nonton bola?\u201d Tanya kepada seorang pria yang paling tua di antara mereka.<\/span>\r\n\r\n\u201cOh boleh. Silakan. Mari sini gabung.\u201d Ia kemudian menyilakan saya duduk di kursi yang persis menghadap ke arah televisi. Pertandingan yang disiarkan di televisi ketika itu adalah Indonesia vs China Taipei. Wajar orang ramai menonton, yang bertanding tim nasional Indonesia. Lebih lagi salah seorang pemain yang mencetak gol dalam pertandingan itu berasal dari Palu. Semangat warga menyaksikan pertandingan semakin membuncah.<\/span>\r\n

Di sebelah saya, duduk seorang perempuan paruh baya dengan rokok kretek di tangannya. Di meja yang terletak di depan kursi tempat Ia duduk, tergeletak sebungkus rokok kretek Surya 16 lengkap dengan korek api kayu. Saya memperkenalkan diri. Ia pun begitu. Mama Sam. Sembari menyaksikan babak kedua Indonesia vs China Taipei, saya berbincang dengan beberapa orang, terutama dengan Mama Sam yang duduk persis di sebelah saya. Halaman rumah itu milik keluarga Mama Sam, laki-laki paling tua di situ, orang yang pertama kali saya sama, adalah Papa Sam, suami Mama Sam.<\/span><\/blockquote>\r\nPada mulanya, obrolan kami biasa-biasa saja, obrolan ringan di sela-sela pertandingan sepakbola. Saya menceritakan asal-usul saya, latar belakang saya, dan kenapa saya bisa berada di desa mereka, duduk dan menyaksikan pertandingan sepakbola bersama mereka. Mama Sam kemudian menceritakan tentang desa mereka, dan tentang kepingan-kepingan tak utuh bercampur rasa duka ketika gempa mengguncang Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018.<\/span>\r\n\r\nMama Sam dan keluarga menjadi satu dari sedikit warga yang memilih menetap di desa dan mengungsi di lapangan di belakang rumahnya alih-alih ikut mengungsi jauh ke perbukitan di timur desa. Aparat pemerintahan desa memang menginstruksikan seluruh warga untuk mengungsi jauh ke perbukitan. Lokasi Desa Jonooge\u2014yang terkena musibah likuifaksi parah sesaat setelah gempa\u2014yang tak jauh dari Desa Karawana menjadi sebabnya. Aparat desa khawatir jika likuifaksi juga merembet ke Desa Karawana.<\/span>\r\n\r\n\u201cUntuk apa mengungsi jauh-jauh. Kalau memang ditakdirkan meninggal dunia, saya memilih meninggal dunia di desa saja. Dekat dari rumah.\u201d Ujar Mama Sam ketika saya tanya mengapa memilih tidak ikut mengungsi ke perbukitan.<\/span>\r\n\r\nPertandingan sepakbola belum usai ketika Mama Sam pamit menemui tamunya. Belakangan saya baru tahu jika tamunya itu adalah pasien yang hendak diobati oleh Mama Sam.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, saat senja sudah menua, bersama anak-anak dan pemuda desa saya bermain sepakbola di lapangan desa persis di sebelah barat balai pertemuan desa. Beberapa orang tentara yang datang membantu pembangunan sekolah darurat untuk anak-anak desa, ikut dalam permainan. Dasar tentara, main-main saja mereka serius sekali. Enggan kalah. <\/span>\r\n\r\nSalah seorang dari mereka kemudian menekel saya yang asyik menggiring bola. Saya terjatuh. Kesakitan. Lutut kiri saya saya rasa begitu sakit. Sakit sekali. Saya kesulitan berdiri. Tak berselang lama lutut kiri saya memar. Bengkak besar. Jika kaki kiri saya gerakkan dari posisi lurus, rasa sakit kian menjadi. Malam harinya, menjadi malam-malam penuh penderitaan. Rasa sakit yang sangat membikin saya kesulitan tidur.<\/span>\r\n\r\nKeesokan harinya, pagi-pagi sekali, saya memutuskan untuk mencari tukang pijat yang bisa membantu mengobati sakit di lutut saya. Karena jika tetap menjadi penyakitan, saya tidak bisa membantu apa-apa di posko tanggap darurat. Malah akan menjadi beban tambahan bagi teman-teman di posko.<\/span>\r\n\r\nSaya kemudian bertanya apakah ada tukang pijat di desa kepada salah seorang warga yang kebetulan pagi itu sudah datang ke dapur umum posko. Mama Din namanya. \u201cAh itu, dekat, dekat saja. Mama Sam sudah ahlinya.\u201d Jawab Mama Din singkat.<\/span>\r\n\r\nSelepas sarapan dan mandi, diantar Bagor dan Fajar, saya berobat ke Mama Sam. Dari tempat saya tinggal, rumah Mama Sam hanya 79 langkah saja jaraknya. Sebelum berangkat ke kediaman Mama Sam, saya bertanya kepada Mama Din berapa harus membayar jasa pengobatan ini. \u201cCukup rokok satu bungkus saja. Rokoknya harus surya 16.\u201d Jawab Mama Din.<\/span>\r\n\r\nDi ruang tamu kediaman Mama Sam, tikar plastik dihamparkan. Mama Sam meminta saya duduk. Ia kemudian mengambil air yang diwadahi panci kecil. Dengan media air itu, doa-doa yang familiar di telinga saya, dan mantra-mantra berbahasa Kaili yang sama sekali saya tidak mengerti, Mama Sam memijat lutut kiri saya yang sakit parah. Lebih setengah jam Ia mengobati saya. Memijat kaki kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya. Usai memijat, Ia lekas membakar rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nSelain ahli memijat, Mama Sam juga bisa membantu penyembuhan banyak penyakit lainnya. Mama Sam dikenal sebagai dukun kampung di Desa Karawana. Patah tulang dan terkilir, ragam bentuk penyakit dalam, membantu ibu hamil melahirkan, hingga pengobatan kepada orang-orang yang terkena santet, teluh dan sejenisnya, Mama Sam siap berusaha membantu sekuat tenaga, semampunya. Untuk pembayarannya, cukup dengan sebungkus rokok kretek favoritnya.<\/span>\r\n\r\nMama Sam tidak pernah mengiklankan keahliannya. Para pasien yang datang, tahu dari omongan-omongan orang yang pernah berobat kepadanya. Sudah terlalu banyak orang yang berobat kepadanya. Mulai dari pejabat negara hingga petani kampung pernah Ia obati. Bukan sekali dua orang yang berhasil Ia bantu untuk kesembuhan penyakitnya, memberi hadiah-hadiah barang mewah kepada Mama Sam. Salah seorang pasien yang bisa Ia bantu kesembuhannya dari lumpuh total, pernah menghadiahi Mama Sam sebuah mobil mewah baru, \u2018buka bungkus\u2019 kalau istilah Mama Sam untuk barang-barang yang masih gres, masih baru. Mama Sam menolak. Cukup rokok kretek saja. Jika pun hendak menambah dengan hadiah lain, yang wajar-wajar saja. Begitu menurut Mama Sam.<\/span>\r\n\r\n\u201cBukan, bukan saya yang menyembuhkan. Sama sekali bukan saya. Yang bisa menyembuhkan hanya Allah saja. Saya sekadar membantu.\u201d Ujar Mama Sam terkait keahliannya sebagai dukun kampung.<\/span>\r\n\r\nTiga kali dipijat Mama Sam, lutut kiri saya semakin membaik. Kini, setelah tiga pekan usai ditekel tentara, lutut kiri saya sudah kembali normal berkat bantuan Mama Sam. <\/span>","post_title":"Sebungkus Rokok Kretek untuk Mama Sam","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sebungkus-rokok-kretek-untuk-mama-sam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:57","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5108","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5101,"post_author":"883","post_date":"2018-10-31 10:07:08","post_date_gmt":"2018-10-31 03:07:08","post_content":"Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok<\/a>.<\/span>\r\n\r\nKNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>\r\n\r\nRokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.<\/span>\r\n\r\nMenutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.<\/span>\r\n\r\nAdapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan. <\/span>\r\n\r\nPasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).<\/span>\r\n\r\nDalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.<\/span>\r\n\r\nJika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.<\/span>\r\n\r\nLalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.<\/span>\r\n\r\nKNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.<\/span>\r\n\r\nNamun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.<\/span>\r\n\r\nLangkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.<\/span>\r\n\r\nKonsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang \u201cdisembunyikan\u201d. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.<\/span>\r\n
Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.<\/span><\/blockquote>\r\nDan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.<\/span>","post_title":"Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-kota-depok-terlalu-berlebihan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:09","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5101","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5095,"post_author":"883","post_date":"2018-10-26 11:21:00","post_date_gmt":"2018-10-26 04:21:00","post_content":"Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.<\/span>\r\n\r\nSegala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.<\/span>\r\n\r\nPadahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.<\/span>\r\n\r\nJika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun. <\/span>\r\n\r\nTapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.<\/span>\r\n\r\nJustru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?<\/span>\r\n\r\nItu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.<\/span>\r\n\r\nBaiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada. <\/span>\r\n\r\nStasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.<\/span>\r\n\r\nJika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?<\/span>\r\n\r\nRegulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut. <\/span>\r\n\r\nPada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi. <\/span>\r\n\r\nMaka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?<\/span>","post_title":"Stasiun dan Tuntutan Penyediaan Ruang Merokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"stasiun-dan-tuntutan-penyediaan-ruang-merokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:56:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:56:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};