Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n
Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n
Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n
Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n
Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n
Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n
Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Waktu sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres). Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun. Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\nSebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\nSebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\nSebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\nSebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n