\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n
Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Salah satu perlawanan efektif dalam menyikapi kenaikan tarif cukai rokok adalah dengan beralih konsumsi rokok reguler ke Tingwe (Linting Dewe). Sebagai seorang perokok, kita pasti akrab dengan istilah Tingwe. Secara sederhana, Tingwe merupakan kegiatan mengolah tembakau sendiri dengan meracik tembakau lalu melinting sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bagaimana kita menyikapi kenaikan tarif cukai rokok yang tidak rasional ini? Jika kalian memang mampu secara finansial dan merasa mampu untuk membeli produk rokok reguler yang biasa kalian konsumsi, teruskan untuk tetap mengonsumsinya. Tapi bagi kalian yang merasa kenaikan ini memberatkan, maka sudah waktunya kita membangun perlawanan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu perlawanan efektif dalam menyikapi kenaikan tarif cukai rokok adalah dengan beralih konsumsi rokok reguler ke Tingwe (Linting Dewe). Sebagai seorang perokok, kita pasti akrab dengan istilah Tingwe. Secara sederhana, Tingwe merupakan kegiatan mengolah tembakau sendiri dengan meracik tembakau lalu melinting sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kenaikan ini tentunya akan mengerek harga jual rokok di pasaran. Produk rokok yang paling telak dihajar dari kenaikan tarif cukai ini adalah produk-produk reguler atau golongan 1. Apa saja produk reguler atau golongan 1 ini? Gampang saja kita memetakannya, produk ini biasanya merupakan produk unggulan dari masing-masing brand.
<\/p>\n\n\n\n

Bagaimana kita menyikapi kenaikan tarif cukai rokok yang tidak rasional ini? Jika kalian memang mampu secara finansial dan merasa mampu untuk membeli produk rokok reguler yang biasa kalian konsumsi, teruskan untuk tetap mengonsumsinya. Tapi bagi kalian yang merasa kenaikan ini memberatkan, maka sudah waktunya kita membangun perlawanan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu perlawanan efektif dalam menyikapi kenaikan tarif cukai rokok adalah dengan beralih konsumsi rokok reguler ke Tingwe (Linting Dewe). Sebagai seorang perokok, kita pasti akrab dengan istilah Tingwe. Secara sederhana, Tingwe merupakan kegiatan mengolah tembakau sendiri dengan meracik tembakau lalu melinting sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kenaikan ini tentunya akan mengerek harga jual rokok di pasaran. Produk rokok yang paling telak dihajar dari kenaikan tarif cukai ini adalah produk-produk reguler atau golongan 1. Apa saja produk reguler atau golongan 1 ini? Gampang saja kita memetakannya, produk ini biasanya merupakan produk unggulan dari masing-masing brand.
<\/p>\n\n\n\n

Bagaimana kita menyikapi kenaikan tarif cukai rokok yang tidak rasional ini? Jika kalian memang mampu secara finansial dan merasa mampu untuk membeli produk rokok reguler yang biasa kalian konsumsi, teruskan untuk tetap mengonsumsinya. Tapi bagi kalian yang merasa kenaikan ini memberatkan, maka sudah waktunya kita membangun perlawanan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu perlawanan efektif dalam menyikapi kenaikan tarif cukai rokok adalah dengan beralih konsumsi rokok reguler ke Tingwe (Linting Dewe). Sebagai seorang perokok, kita pasti akrab dengan istilah Tingwe. Secara sederhana, Tingwe merupakan kegiatan mengolah tembakau sendiri dengan meracik tembakau lalu melinting sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lebih detail lagi rata-rata kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik sebanyak 12,84%.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kenaikan ini tentunya akan mengerek harga jual rokok di pasaran. Produk rokok yang paling telak dihajar dari kenaikan tarif cukai ini adalah produk-produk reguler atau golongan 1. Apa saja produk reguler atau golongan 1 ini? Gampang saja kita memetakannya, produk ini biasanya merupakan produk unggulan dari masing-masing brand.
<\/p>\n\n\n\n

Bagaimana kita menyikapi kenaikan tarif cukai rokok yang tidak rasional ini? Jika kalian memang mampu secara finansial dan merasa mampu untuk membeli produk rokok reguler yang biasa kalian konsumsi, teruskan untuk tetap mengonsumsinya. Tapi bagi kalian yang merasa kenaikan ini memberatkan, maka sudah waktunya kita membangun perlawanan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu perlawanan efektif dalam menyikapi kenaikan tarif cukai rokok adalah dengan beralih konsumsi rokok reguler ke Tingwe (Linting Dewe). Sebagai seorang perokok, kita pasti akrab dengan istilah Tingwe. Secara sederhana, Tingwe merupakan kegiatan mengolah tembakau sendiri dengan meracik tembakau lalu melinting sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemerintah pada tahun ini menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152\/PMK.010\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017.
<\/p>\n\n\n\n

Lebih detail lagi rata-rata kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik sebanyak 12,84%.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kenaikan ini tentunya akan mengerek harga jual rokok di pasaran. Produk rokok yang paling telak dihajar dari kenaikan tarif cukai ini adalah produk-produk reguler atau golongan 1. Apa saja produk reguler atau golongan 1 ini? Gampang saja kita memetakannya, produk ini biasanya merupakan produk unggulan dari masing-masing brand.
<\/p>\n\n\n\n

Bagaimana kita menyikapi kenaikan tarif cukai rokok yang tidak rasional ini? Jika kalian memang mampu secara finansial dan merasa mampu untuk membeli produk rokok reguler yang biasa kalian konsumsi, teruskan untuk tetap mengonsumsinya. Tapi bagi kalian yang merasa kenaikan ini memberatkan, maka sudah waktunya kita membangun perlawanan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu perlawanan efektif dalam menyikapi kenaikan tarif cukai rokok adalah dengan beralih konsumsi rokok reguler ke Tingwe (Linting Dewe). Sebagai seorang perokok, kita pasti akrab dengan istilah Tingwe. Secara sederhana, Tingwe merupakan kegiatan mengolah tembakau sendiri dengan meracik tembakau lalu melinting sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tahun lalu perokok bisa sedikit bernafas lega, sebab tak ada kenaikan tarif cukai rokok, sehingga harga rokok masih relatif stabil. Namun bak petir di siang bolong, pada bulan Oktober pemerintah tiba-tiba memutuskan menaikkan tarif cukai rokok dengan sangat tinggi. Kini di 2020 perokok musti bersiap-siap dicekik kembali oleh pemerintah.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah pada tahun ini menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152\/PMK.010\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017.
<\/p>\n\n\n\n

Lebih detail lagi rata-rata kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik sebanyak 12,84%.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kenaikan ini tentunya akan mengerek harga jual rokok di pasaran. Produk rokok yang paling telak dihajar dari kenaikan tarif cukai ini adalah produk-produk reguler atau golongan 1. Apa saja produk reguler atau golongan 1 ini? Gampang saja kita memetakannya, produk ini biasanya merupakan produk unggulan dari masing-masing brand.
<\/p>\n\n\n\n

Bagaimana kita menyikapi kenaikan tarif cukai rokok yang tidak rasional ini? Jika kalian memang mampu secara finansial dan merasa mampu untuk membeli produk rokok reguler yang biasa kalian konsumsi, teruskan untuk tetap mengonsumsinya. Tapi bagi kalian yang merasa kenaikan ini memberatkan, maka sudah waktunya kita membangun perlawanan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu perlawanan efektif dalam menyikapi kenaikan tarif cukai rokok adalah dengan beralih konsumsi rokok reguler ke Tingwe (Linting Dewe). Sebagai seorang perokok, kita pasti akrab dengan istilah Tingwe. Secara sederhana, Tingwe merupakan kegiatan mengolah tembakau sendiri dengan meracik tembakau lalu melinting sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.
<\/p>\n\n\n\n

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.
<\/p>\n\n\n\n

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 
<\/p>\n\n\n\n

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!
<\/p>\n","post_title":"Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perokok-muak-ditindas-saatnya-melawan-dengan-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-04 10:27:14","post_modified_gmt":"2020-01-04 03:27:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6347,"post_author":"878","post_date":"2020-01-03 10:06:52","post_date_gmt":"2020-01-03 03:06:52","post_content":"\n

Sejak 1 Januari 2020, cukai rokok resmi naik. Efek langsung dari kenaikan cukai, harga rokok di seluruh Indonesia juga resmi naik. Karena kenaikan angka cukai cukup signifikan, mencapai 21 persen dari cukai sebelumnya, kenaikan harga rokok mencapai 35 persen. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menghindari efek kejut yang terlalu besar dari kenaikan ini, pihak produsen menaikkan harga rokok tidak secara langsung sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya, ia naik bertahap. Kenaikan bertahap ini sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Sebagian perokok tetap bertahan dengan rokok favoritnya meskipun harga melonjak drastis, sebagian lain mencari alternatif, berpindah ke produk rokok yang harganya jauh lebih murah. Sisanya, beralih ke tembakau rajangan dan merokok tingwe, linting dewe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Badan Pusat Statistik Mendorong Komplain Terhadap Naiknya Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dahulu, rokok tingwe dianggap kolot, mereka yang sudah berusia tua saja yang mengisap rokok tingwe. Rokok tingwe dianggap ketinggalan zaman dan selera orang tua serta orang dusun. Namun kini, berkat kecanggihan tingwe, dan arus perlawanan terhadap kenaikan cukai yang tidak masuk akal, tingwe perlahan naik pamor dan disukai perokok dari tiap kalangan usia.<\/p>\n\n\n\n

Ada banyak cara menikmati rokok tingwe. Mulai dari sekadar melinting tembakau rajangan biasa sesuai selera yang banyak dijual di pasaran, ada pula yang menambahkan cengkeh kering dalam lintingan agar citarasa kretek tetap bertahan di dalamnya. Sebagian kecil mencoba merokok tingwe dengan campuran beberapa zat lain agar rasa rokok sesuai dengan keinginan perokok tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Tembakau-tembakau rajangan yang dijual bebas sebagai bahan utama rokok tingwe, tentu saja memiliki rasa beragam sesuai dengan jenis tembakau dan lokasi tembakau tersebut ditanam. Ada tembakau rajangan yang rasanya cukup keras, ada pula tembakau rajangan yang rasanya lembut. Semuanya memiliki penggemar masing-masing. Tetapi, bagaimana jika tembakau rajangan tersebut, baik yang keras maupun yang lembut, karena pengaruh cuaca dan penyimpanan yang kurang baik rasanya menjadi tak karuan? <\/p>\n\n\n\n

Temuan rekan saya secara tak sengaja ini mungkin bisa diterapkan oleh anda semua untuk memperbaiki rasa tembakau rajangan milik anda.<\/h2>\n\n\n\n

Pada pertengahan tahun 2018, gempa melanda Pulau Lombok dan sekitarnya, korban jiwa berjatuhan, rumah-rumah hancur berantakan, pengungsi membludak, dan salah satu efeknya, banyak komoditas pertanian yang terbengkalai tak terurus, tembakau hasil panen petani di salah satu wilayah di Lombok Barat salah satunya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Respon Negatif Pemerintah Terhadap Isu Kenaikan Harga Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah seorang rekan saya asal Jember, yang menjadi sukarelawan tanggap bencana di Lombok Barat, menemukan fenomena ini. Tembakau yang sudah dipanen dan dirajang, terbengkalai di rumah-rumah warga tak terurus. Ketika rekan saya menanyakan akan diapakan tembakau-tembakau milik warga itu, mereka menjawab bahwa tembakau itu akan dibuang saja karena rasanya sudah tidak karuan karena tak terurus.<\/p>\n\n\n\n

Melihat fenomena ini, rekan saya itu menganggap sayang sekali jika tembakau-tembakau yang banyak jumlahnya itu dibuang begitu saja. Di sela-sela kesibukan membantu pengungsi di posko pengungsian, rekan saya tersebut mencoba bereksperimen dengan tembakau-tembakau milik warga korban bencana yang tak terurus itu. Ia mengambil sampel tembakau milik warga, lantas mencampurnya dengan bermacam bahan lain untuk menyelamatkan rasa tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Kegagalan demi kegagalan ia alami dalam eksperimen yang ia lakukan. Hingga akhirnya, percobaan dengan menggunakan madu, berhasil menyelamatkan tembakau dan terverifikasi oleh banyak warga di dusun tempat ia bereksperimen.<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini, mencampur madu--yang ia dapat dari warga yang sebelum gempa memanen madu di hutan--dengan air secukupnya. Madu itu kemudian ia semprotkan secara merata ke tembakau rajangan. Setelah disemprotkan madu, tembakau-tembakau itu kemudian kembali dijemur hingga dirasa cukup kering dan bisa dilinting untuk diisap sebagai rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memahami Logika Isu Harga Rokok di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rekan saya ini lantas mencoba tembakau yang sudah disemprotkan dengan madu itu. Dari yang rasanya sebelumnya berantakan, menurutnya rasa tembakau yang disemprot madu kembali terasa nikmat. Ia lantas meminta beberapa warga di dusun untuk mencicip tembakau miliknya yang sudah disemprot madu, tembakau yang sesungguhnya adalah milik warga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

\"Bagaimana rasanya, Pak?\" Tanya rekan saya ke beberapa warga yang mencicip tembakau semprot madu.<\/p>\n\n\n\n

\"Wah, enak ini tembakaunya. Nggak beda jauh dengan rasa tembakau kami yang biasanya kami olah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

\"Itu memang tembakau milik desa ini, Pak.\" Jawab teman saya. Ia kemudian mrnambahkan, \"Tembakau yang belum lama dipanen tapi tidak terurus itu.\"<\/p>\n\n\n\n

Rekan saya itu, memang tidak menceritakan eksperimennya terhadap tembakau milik warga yang rencananya hendak dibuang. Jadi warga memang tak tahu kalau tembakau itu ternyata milik mereka yang belum lama mereka panen. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Perokok Harus Santai dalam Menjawab Segala Tuduhan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Setelah keberhasilan eksperimen tersebut, warga yang sebelumnya hendak membuang tembakau milik mereka, akhirnya urung membuang tembakau. Tembakau kembali disimpan untuk diolah dengan disemprotkan madu dan digunakan untuk konsumsi keseharian mereka.<\/p>\n\n\n\n

Silakan mencoba eksperimen rekan saya ini ke tembakau favorit anda semua. Dan mari terus galakkan merokok tingwe untuk melawan kesewenang-wenangan pemerintah yang menaikkan cukai dengan angka yang tak masuk akal itu.<\/p>\n","post_title":"Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bereksperimen-dengan-tembakau-rajangan-untuk-rokok-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-03 10:07:01","post_modified_gmt":"2020-01-03 03:07:01","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6347","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6344,"post_author":"877","post_date":"2019-12-30 07:56:15","post_date_gmt":"2019-12-30 00:56:15","post_content":"\n

Kabupaten Temanggung masuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan sentra tembakau terbaik di Indonesia. Jenis tembakau yang tersohor dan hanya didapat di Kabupaten Temanggung adalah jenis tembakau srinthil. Jenis tembakau inilah yang selalu diimpikan dan diidam-idamkan petani tembakau di Temanggung. Namun apa daya bagi petani tembakau yang ada didataran rendah, karena srinthil hanya bisa dihasilkan didataran tinggi dengan kemiringan tertentu. Namun mereka tidak patah semangat untuk menanam tembakau, karena sejelek apapun tembakau asli Temanggung masih banyak yang membutuhkan sebagai bahan pokok olahan kretek.

Jumlah penduduk Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 sekitar + 745.778 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Temanggung yang bertani berjumlah 213.901 jiwa. Pemeluk agama Islam di temanggung juga sebagai mayoritas, berjumlah 646.969 jiwa. Warga NU di Temanggung diperkirakan sekitar + 490.051 jiwa, dan mayoritas mereka bergerak dalam pertembakauan. Ada yang petani tembakau, ada yang menjadi buruh tani tembakau, dan ada pula yang menjadi pedagang tembakau musiman saat panen raya tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Anehnya, setelah melakukan penelusuran di web BPS Temanggung melalui temanggungkab.bps.go.id\/subject\/54\/perkebunan.html, belum ditemukan dengan detail informasi bahwa mayoritas masyarakat di Temanggung adalah bertani tembakau.
Berbeda dari hasil laporan dalam Jurnal Bumi Indonesia, tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung karena kontribusinya yang tinggi terhadap pendapatan para petani. Daerah basis tembakau di Kabupaten Temanggung tersebar di 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang menghasilkan komoditas tembakau. Terdapat alternatif komoditas unggulan selain tembakau berupa komoditas kopi arabika, kopi robusta. <\/p>\n\n\n\n


Dilihat luasan lahan Kabupaten Temanggung adalah 87.065 ha, 78,5% atau 68.346 ha berupa lahan pertanian, 11% atau 9.577 ha untuk kawasan pemukiman dan 10,5% atau 9.142 ha untuk sarana umum dan perkantoran. Lahan pertanian terdiri atas sawah 31,8% atau 20.634 ha dan 68,2% atau 46.612 ha berupa lahan kering. Jenis tanahnya terdiri atas: <\/p>\n\n\n\n


a. Latosol coklat 28.845 ha (33,13%) membentang di tengah wilayah Kabupaten Temanggung dari arah barat ke tenggara,
b. Latosol coklat kemerahan 8.297 ha (9,53%) sebagian besar berada di bagian timur dan tenggara,
c. Latosol merah kekuningan seluas 30.760 ha (35,33%) membentang di bagian timur ke barat,
d. Regosol seluas 17.535 ha (20,14%) berada di sekitar kali Progo dan lereng-lereng terjal,
e. Andosol 1.628 ha (2,60%). Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.200 - 3.100 mm per tahun dengan 8 - 9 bulan basah dan 3 - 4 bulan kering.
Petani di lahan kering Kabupaten Temanggung sangat menggantungkan pendapatannya dari komoditas tembakau. Budidaya tembakau dilakukan sangat intensif setiap tahun dan tanpa ada waktu istirahat menanam tembakau. Pilihan utama petani adalah tembakau karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding komoditas lainnya. Pola pergiliran tanam dalam satu tahun secara umum dapat dibedakan sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n


1. Jagung\/jagung + tembakau (55,1%)
2. Jagung\/bawang merah + tembakau (5,8%)
3. jagung\/kacang tunggak + tembakau (18,1%)
4. Jagung\/bawang putih + tembakau (6,5%)
5. Jagung\/lombok + tembakau (5,8%)
6. Padi + tembakau (4,5%).
Pada saat awal musim tanam tembakau, masyarakat Temanggung melalukan ritual Among Tebal yang dilaksanakan dipagi hari, sebagai bentuk permintaan kepada sang Pencipta dengan berwasilah (perantara) kepada Ki Ageng Makukuhan nama lain Syeikh Maulana Taqwim. Tradisi lain yang dilaksanakan awal musim panen adalah Wiwitan, yang dilakukan saat datangnya senja. Dalam upacara wiwitan dipimpin oleh kaum atau kaur agama. Prosesi pelaksanaan upacara wiwitan dimulai dari pemukiman penduduk menuju ladang tembakau dengan membawa tumpeng, ketan, salak dan daging ayam tolak (cemani). Baik Among Tebal atau Wiwitan agenda acaranya adalah mengirim do\u2019a kepada leluhur, terlebih mendo\u2019akan Ki Ageng Makukuhan, dengan bacaan al-Fatikhah dan do\u2019a bersama. <\/p>\n\n\n\n


Sebagai masyarakat NU, mereka meyakini dengan mendo\u2019akan leluhur dan berwasilah kepadanya, mengharap keridloan Tuhan untuk memberkahi tanaman tembakaunya. <\/p>\n\n\n\n


Tanaman tembakau bagi warga NU di Temanggung telah menjadi identitas (jati diri) dan mendarah daging. Tembakau selain punya nilai ekonomi, juga terdapat nilai kepatuhan terhadap Ki Ageng Makukuhan (konon yang membawa tembakau ke Temanggung). Mereka (masyarakat) meyakini dengan menanam tembakau hidupnya sejahtera berkat berkah Ki Ageng Makukuhan. Diceritakan, untuk mendapatkan hasil kualitas tembakau yang baik,mereka rela untuk melakukan ritual dan ibadah tengah malam di tengah ladang tembakau menunggu dan meminta \u201crigen\u201d atau \u201cdaru rigen\u201d, semacam cahaya yang memancar secara tiba-tiba dari atas, menuju sasaran ladang tembakau yang nantinya menjadi tembakau kualitas terbaik (srinthil). Diyakini sinar tersebut dari Sang Kholik (Pencipta).

Di Temanggung terdapat banyak Gudang pembelian tembakau milik rokok pabrikan besar yang banyak menampung tembakau rakyat. Selain itu ada juga pasar tembakau yang beroperasional saat panen raya, salah satunya yang terkenal adalah pasar Parakan. Letaknya arah utara dari Ibu kota Temanggung, tepatnya di persimpangan jalan menuju Kabupaten Wonosobo dan Menuju Kabupaten Kendal. Pasar paraan saat panen tembakau sangat ramai dikunjungi oleh pedagang tembakau lokal maupun dari luar kota.
Di sebelah timur pasar Paraan inilah dahulu lahir Ulama\u2019 NU yang masyhur dengan sebutan Kiai Bambu Runcing atau Mbah Paraan. Nama aslinya Kiai Subkhi, beliau terkenal sebagai pembuat satu-satunya alat perang terbuat dari bambu yang diruncingkan ujungnya dan diyakini keampuhannya, dalam melawan penjajahan di bumi Nusantara. Masa penjajahan Kiai Subkhi sangat terkenal dikalangan Kiai-kiai NU, karena hampir di penjuru Nusantara tersebar bambu runcing buatannya. Seperti halnya barisan Hizbullah di bawah pimpinan Zainul Arifin, Barisan Sabilillah di bawah pimpinan KH. Masykur, tidak ketinggalan pula Laskar Bung Tomo, Laskar dr. Muwardi, laskar Ir Sakirman, laskar Pesindo bahkan KH. A. Wakhid Hasyim dan KH. Zainul Arifin. <\/p>\n\n\n\n


Kiai Subkhi (kiai bambu runcing) adalah salah satu anggota prajurit Pangeran Diponegora, yang berjuang dan menetap di Paraan dahulu sebagai kota Kawedanan. Rumah singgah Kiai Subkhi sampai sekarang masih ada dan di diami oleh keturunannya. Sumur Kiai Subkhi yang konon dipergunakan untuk mencuci bambu runcing sudah ditutup keluarganya, dengan alasan menghindari kemusyrikan. Karena sepeninggal Kiai Subkhi banyak orang yang berbondong-bondong minta berkah air sumur tersebut.
Sampai sekarang paraan terkenal sebagai pasar tembakau terbesar dan kampung bambu runcing, dan di kabupaten Temanggung terdapat tembakau terbaik sedunia yang terkenal dengan sebutan tembakau \u201csrintil\u201d. <\/p>\n","post_title":"Budaya dan Tradisi Masyarakat Petani NU di Kabupaten Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-dan-tradisi-masyarakat-petani-nu-di-kabupaten-temanggung-2","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-30 07:57:07","post_modified_gmt":"2019-12-30 00:57:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6344","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6297,"post_author":"878","post_date":"2019-12-28 09:07:33","post_date_gmt":"2019-12-28 02:07:33","post_content":"\n

Kurang dari sepekan ke depan, kenaikan cukai rokok resmi berlaku. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152\/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146\/2017 mulai diberlakukan. Komsekuensi dari diberlakukannya peraturan menteri ini, rata-rata cukai rokok naik sebanyak 23 persen. Kenaikan cukai ini juga berimbas pada kenaikan harga rokok dengan rata-rata kenaikan harga sebanyak 35 persen dari harga sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, cukai rokok setiap tahunnya memang mengalami kenaikan, persentase kenaikan setiap tahunnya selalu di bawah 10 persen.. Kecuali awal tahun 2019, tak ada kenaikan cukai rokok sama sekali. Ini bisa dimaklumi karena pada tahun 2019 adalah tahun politik. Pihak petahana yang memegang kekuasaan dan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019 tentu saja hendak main aman dan cari simpati kepada perokok.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Namun, lain halnya ketika pemilu usai dan pemenang pemilu sudah diketahui. Tanpa mempertimbangkan banyak hal yang akan menjadi efek turunan setelah menaikkan cukai secara tidak wajar, pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen. Peraturan ini sudah disepakati dan ditandatangani pada Oktober 2019, tak lama setelah pelantikan presiden, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n

Meskipun baru akan berlaku pada 1 Januari 2020, imbasnya sudah mulai terasa sejak akhir bulan November hingga sekarang ini, perlahan harga-harga rokok mulai beranjak naik. Saya menduga ini adalah strategi pabrikan rokok menaikkan harga rokok pelan-pelan hingga titik angka aman. Jika tidak seperti itu, dan langsung dinaikkan sebanyak 35 persen sejak peraturan menteri diberlakukan, saya yakin produk rokok dari pabrikan tersebut akan ditinggal pelanggan setianya.<\/p>\n\n\n\n

Pada pekan ini saja, harga rokok naik pada kisaran Rp1000-Rp2000 setiap bungkusnya, setidaknya ini terjadi di Jakarta dan Yogya. Seorang pedagang rokok yang saya jumpai di kios miliknya di utara Yogya sempat mengeluhkan kenaikan rokok bertahap ini setidaknya sejak sebulan belakangan. Menurutnya hampir setiap pekan harga rokok naik, ini membikin ia merasa tidak nyaman karena harus menginformasikan kenaikan ini kepada pembeli langganannya. Ia khawatir ditinggal pelanggan tetap karena kondisi harga rokok yang naik terus sebulan belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Kekhawatiran yang dirasakan pedagang rokok tersebut memang sangat masuk akal. Kenaikan harga cukai lebih dari 10 persen, bahkan mencapai 23 persen, yang menyebabkan kenaikkan harga rokok hingga mencapai 35 persen, betul-betul akan mengguncang pasar rokok nasional. Menurut Nasrudin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Fiskal (BKF) Kemenkeu, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok sebesar 13,2 persen. Ini dianggap sesuai dengan tujuan menaikkan cukai rokok agar para perokok semakin kesulitan mengakses produk rokok nasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain itu, masih menurut Nasrudin Djoko, kenaikan cukai ini akan menekan produksi industri hasil tembakau sebesar 10,6 persen per tahun, atau jika dikonversi dalam bentuk rokok sebanyak 36 miliar batang per tahun. Mulai dari pabrikan, pedagang rokok, bahkan hingga petani tembakau dan cengkeh selaku pemasok utama bahan baku rokok, semuanya dirugikan atas adanya kebijakan menaikkan angka cukai rokok yang begitu tinggi.<\/p>\n\n\n\n

Imbas selanjutnya, karena berkurangnya produksi rokok dari hasil kenaikan cukai, akan ada potensi PHK di pabrik-pabrik rokok. Menurut kementerian keuangan, pada tahun pertama kenaikan cukai sebesar 23 persen, tingkat PHK akan mencapai 1,3 persen dari seluruh pekerja di industri hasil tembakau, atau sekitar 4000 pekerja akan mengalami PHK di tahun ini. Ini baru dari sisi pabrikan, di wilayah pertanian, tentu saja akan ada penurunan peluang kerja karena produksi yang menurun.
<\/p>\n","post_title":"Pekan Depan Cukai Rokok Naik","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pekan-depan-cukai-rokok-naik","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-28 09:07:34","post_modified_gmt":"2019-12-28 02:07:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6286,"post_author":"877","post_date":"2019-12-23 07:52:48","post_date_gmt":"2019-12-23 00:52:48","post_content":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_title":"Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejarah-singkat-perkembangan-cukai-rokok-dan-dbhcht-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:33:25","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:33:25","post_content_filtered":"\r\n

Tahun 2020 sebentar lagi datang, di tahun inilah pemerintah merencanakan pemberlakuan kenaikkan cukai hingga 23% dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tentunya kenaikan cukai ini, memberatkan industri rokok kretek nasional, dan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, kemudian berpengaruh terhadap karyawan dan petani tembakau maupun cengkeh. Adanya dampak dan pengaruhnya kenaikan cukai ini serasa dinafikan pemerintah. Buktinya pemerintah sampai detik ini tidak ada tanda-tanda kenaikan cukai tersebut dibatalkan, atau paling tidak kenaikannya direvisi hingga di bawah 10 persen.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebenarnya apa maksud dan tujuan cukai itu? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?. Jawaban singkatnya sebenarnya sudah tersurat pada buku \"Ironi Cukai Tembakau\" yang telah diterbitkan Indonesia berdikari. Satu-satunya buku yang membredel  cukai tembakau dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). \r\n\r\nTanaman tembakau pada tahun 1858 berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan dan menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda berbentuk cukai. Cukai ini sebagai pungutan pajak atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga perkembangannya saat ini disebut sebagai \"cukai rokok\". Peraturan resmi mengenai pemungutan cukai tembakau tersebut baru terwujud menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir dengan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang \u2018Tabaksaccijns-Ordonnantie\u2019. Semua peraturan itu mengatur tentang pita cukai, bea ekspor dan bea  impor, termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah.\r\n\r\nPasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 kemudian mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cuka warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi, yaitu: cerutu dan rokok yang dibuat dengan mesin ( sigaret kretek mesin\u2019 atau SKM).\r\n\r\nPada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan-perusahaan rokok terutama perusahaan-perusahaan kecil skala rumah tangga yang bangkrut akibat tingginya pengenaan cukai tembakau, selain untuk merapihkan semua peraturan yang sudah ada mengenai rokok sebagai produk hasil tembakau. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan rokok berupa penurunan cukai pada jumlah tertentu dan pembebasan cukai atas pengusaha-pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday). Undang-undang baru ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok, tetapi pada setiap batang rokok. <\/code><\/pre>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada masa Orde Baru (1966-1998), pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau<\/a> semakin kompleks dan semakin dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditi lainnya dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui berbagai peraturan pemerintah (PP), antara lain, PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada dasarnya, penetapan besarnya cukai pada masa ini menggabungkan pendekatan atas dasar HJE dan atas dasar jumlah batang rokok yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Reformasi sistem politik dan hukum nasional pada tahun 1998 mengakibatkan perubahan dan pembaharuan pada banyak undang-undang, termasuk undang-undang tentang cukai<\/a>. Lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Khusus cukai rokok atau cukai hasil tembakau, UU baru ini sebenarnya tidak terlalu banyak berbeda dengan UU yang digantikannya, terutama dalam cara dan basis perhitungan besaran cukainya serta pemberlakuan cukai beragam (differential tariff) sesuai dengan penggolongan jenis rokok dan skala perusahaannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Muncul nisbi, cukai hasil tembakau kini dimasukkan dalam perhitungan dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga melahirkan istilah \u2018Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau\u2019 (DBH-CHT) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84\/PMK.07\/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau & Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126\/PMK.07\/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pengaturan baru inilah yang kemudian menimbulkan beberapa masalah, baik pada arah konseptual tentang dana bagi hasil itu sendiri maupun pada praktis tentang pelaksanaannya sebagai bagian dari mekanisme sistem pengelolaan keuangan negara.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam perjalannnya kemudian, setahun ada dua alokasi DBH-CHT, yakni alokasi sementara dan alokasi definitif. Potensi penerimaan CHT dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendasari besaran alokasi sementara, sedangkan alokasi definitif berdasarkan realisasi pada kurun sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran setiap daerah. Transfer ke daerah dibagi dalam empat tahap, berturut-turut pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Besaran transfer tahap pertama adalah 20%, kedua dan ketiga adalah 30%, sedangkan yang keempat berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan pertama hingga ketiga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

PERMENKEU 84\/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur atau bupati\/walikota, memegang tanggung jawab untuk menggerakkan kegiatan yang didanai DBH-CHT. Antara lain, tugas mereka adalah memastikan tersusunnya usulan program dan terlaksananya kegiatan yang didanai DBH-CHT. Karena DBH-CHT adalah \u2018hibah khusus\u2019 (specific grant), maka penggunaannya pun khusus untuk membiayai program seluruhnya berjumlah 19 jenis kegiatan\u2014yang telah ditetapkan di dalam dua PERMENKEU. Ini berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) sebagai block grant yang penyusunan programnya diserahkan kepada pemerintah daerah.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberadaan alokasi dana cukai hasil tembakau harus digunakan untuk lima program, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai. Hal ini berarti bahwa DBH-CHT harus digunakan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan serta transfer dan pengawalan teknologi agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Dengan kata lain, penggunaan atau peruntukan DBH-CHT yang disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut adalah prioritas penggunaan anggaran yang harus didahulukan. Kenyatan dilapangan tidaklah demikian, justru kalusul ketiga pembinaan sosial lah yang mengakuisisi penggunaan dana tersebut, terlebih rezim kesehatan dengan dalih kepentingan kesehatan bagi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Nah, kayaknya sudah sedikit memberikan gambaran singkat, antara cukai rokok dan DBH-CHT itu seiring sejalan, dan di atur dalam UU cukai. Saat ini, ngebahas cukai rokok, berarti juga ngomongin DBHCHT, begitu sebaliknya.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6286","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6279,"post_author":"877","post_date":"2019-12-16 08:31:17","post_date_gmt":"2019-12-16 01:31:17","post_content":"\n

Ada seorang laki-laki berkumis tebal, badan agak kerempeng tapi ototnya menyembul dari balik kulit, aktivitas sehari-harinya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Ia sangat gregetan ingin membakar semua merek rokok, tak terkecuali rokok merek besar seperti Djarum dan Gudang Garam.<\/p>\n\n\n\n

Kala itu menjelang waktu ashar pemandaangan langit  mendung hitam pekat tanda hujan mau turun. Angin pun datang dengan membawa hawa dingin, membawa berita kalau hujan besar akan segera datang. Banyak orang keluar dari Rumah sakit, kayaknya mereka ingin segera pulang sebelum hujan datang. Mereka berjalan cepat menuju parkiran sepeda motor yang jaraknya agak jauh dibanding dengan jarak parkiran mobil. Mereka ini terlihat seakan-akan tak menghiraukan kanan kirinya, mungkin dalam benak pikirnya yang penting cepat sampai rumah sebelum  hujan datang. Hingga banyak dari sebagian mereka kena klakson, ternyata berjalan menghalangi jalan mobil yang sedang ingin keluar juga.<\/p>\n\n\n\n

Di parkiran depan masjid tak jauh dari rumah sakit dan dekat parkiran mobil, aku menghabiskan beberapa batang rokok. aku tidak sendiri, banyak orang juga sedang merokok sambil menunggu yang diantar keluar rumah sakit. Ternyata aku pilih tempat tak salah, banyak oang di parkiran masjid tersebut sedang merokok, karena tak ada pilihan tempat lain untuk merokok. Pihak rumah sakit tak memberikan ruang khusus merokok, yang ada hanyalah tulisan area bebas asap rokok. Kami sebagai perokok akhirnya cari tempat alternatif untuk merokok, yang terenak tempat merokok dan bisa memantau orang yang keluar dari rumah sakit hanya di parkiran masjid tersebut. Dari pihak pengurus masjid pun sudah memahami. Buktinya banyak asbak dan sampah di tempat tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Berebut Berkah Kiai Dari Sepuntung Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Waktu  sholat ashar tiba disusul hujan lebat dan angin kencang, badan terasa dingin. Kami bergegas menuju dalam masjid untuk mengambil wudlu dan ikut sholat berjamaah. Selesai sholat berjamaah sebagian kembali ke tempat parkiran masjid melanjutkan aktivitas merokok, sebagian tetap di dalam masjid karena masih hujan. Aku memilih kembali ke parkiran. Tak begitu lama diparkiran lagi, aku disapa teman sekolah namanya Mansur, kamipun akhirnya bersalaman sambil mengucapkan salam. Salah satu tradisi Islam orang Jawa (jowoni), tapi kayaknya tradisi ini tidak hanya di Jawa, masyarakat Nusantara punya tradisi bersalaman saat berjumpa dan saling uluk salam. <\/p>\n\n\n\n

Baru lihat posturnya Mansur pasti udah tertawa, kurus krempeng tapi kumisnya tebal, dan sengaja dibiarin tumbuh liar, hingga ujung kumisnya seperti tokok Pak Raden dalam film anak anak si Unyil. Kemudian aku menawarkan rokok pada Mansur panggilan akrabnya Sur. Singkat dialognya:<\/p>\n\n\n\n

Saya : Sur, rokok!<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo suwun (ya makasih), ia sambil mengeluarkan rokok dari kantongnya sembari berkata aku wes gowo (aku sudah bawa sendiri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: ngene iki nek kerjo sak bungkus ra entek ( kalau pas kerja satu bungkus rokok gak habis)<\/p>\n\n\n\n

Saya: kuwe kerjo nok endi, sur? (kamu kerja dimana Sur?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur : yo nok rumah sakit iki (dirumah sakit ini)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: lek pas kerjo ora oleh udud, terus nek pingin udud kudu lungo adoh, yo nok kene iki gone (saat kerja tak boleh merokok, kalau pingin merokok harus pergi jauh, ya ke tempat ini)<\/p>\n\n\n\n

Saya: malah apik, kerjo yo kerjo kerjo kok udud, mosok ra ono gon udud? (justru bagus, waktu kerja ya kerja jangan merokok, tapi masak tidak disediakan tempat merokok?)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo maksute ngono, ora disediakno (maksudnya begitu, tidak disediakan tempat merokok)<\/p>\n\n\n\n

Mansur: molane kadang nek pas mumet okeh kerjaan aku dadi wong guoblok sak donyo lan dadi kopoen soale gak udud (kadang kalau stres banyak kerjaan saya jadi orang terbodoh sedunia dan tuli karena tidak bisa merokok)<\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mansur: yo piye meneh dilakoni, nguripi anak bojo je (gimana lagi harus dijalani, menghidupi anak istri)<\/p>\n\n\n\n

Mansur terus berkata, bercerita dan sedikit berpuisi, sebenarnya aku sangat benci rokok, saking bencinya pada rokok  ingin sekali membakarnya. Tak segan-segan ingin aku bakar rokok pabrikan Djarum, Gudang Garam dan pabrikan lainnnya yang aku gak tau namanya apa. Tapi apa daya aku hanya orang kecil tak mampu membakar pabriknya yang telah mempekerjakan ribuan buruh. Tapi aku tak akan menyerah begitu saja, tetap akan berjuang bagaimana aku bisa mewujudkan cita-citaku, akhirnya aku bakar rokoknya tiap hari sebatang demi sebatang bahkan beberapa batang, agar cepat habis itu barang rokok. Membakarku aku hayati dan penuh kegembiraan dan akan selalu aku lakukan tiap hari, karena kepala dan mataku tau sendiri membakar rokok sama saja membantu saudaraku membayar BPJS. hahah. aku pahlawan bagi mereka, aku pahlawan tanpa tanda jasa, aku pahlawan yang tak diakui Negara bahkan dunia. Dan aku tak butuh pengakuan, yang kubutuhkan hanyalah kegembiraan.<\/p>\n\n\n\n

Aku: haha\u2026\u2026\u2026 awakmu pancet guyon ae, (kamu masih seperti dulu suka candaan) dan sok puitis.<\/p>\n\n\n\n

Mansur itu sejak dibangku sekolah seperti itu, suka bercanda, ramah pada semua orang tak hanya teman sekelas, sampai adik kelas jauhpun ia sapa dan ajak candaan. Orangnya sangat sederhana dan kalau berpuisi sukanya yang nyata dan apa adanya. Walaupun sekarang telah menjadi karyawan rumah sakit, ia tetap melalukan candaan ala-ala Mansur yang dulu, dan tetap merokok bagian dari kegembiraannya (teman dan penghibur stres).   
<\/p>\n","post_title":"Seseorang yang Membenci dan Ingin Membakar Semua Merek Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"seseorang-yang-membenci-dan-ingin-membakar-semua-merek-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-16 08:31:19","post_modified_gmt":"2019-12-16 01:31:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6279","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":32},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};